Bima (Delapanplus.com) – Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan komitmen penuh untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dalam mengamankan aset daerah, baik secara fisik maupun yuridis. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodijah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Wali Kota Bima, Senin, 24 November 2025.
Rakor yang dipimpin Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, secara khusus membahas tantangan serta strategi penanganan dan perlindungan aset milik Pemkot Bima.
Hodijah menjelaskan bahwa pengamanan aset merupakan langkah mendesak yang harus segera dituntaskan, mengingat Kota Bima merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bima pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002. Proses pemekaran tersebut meninggalkan sejumlah aset yang belum tercatat dengan baik atau belum memiliki kejelasan status hukum.
“Berdasarkan data BPKAD Kota Bima, tercatat sedikitnya 66 aset yang telah diinventarisasi sebagai milik Pemkot,” ujarnya.
Namun, sebagian besar aset tersebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan hukum dan konflik penguasaan. Dalam kondisi ini, Kantor Pertanahan Kota Bima berkomitmen untuk membantu proses pengamanan dan pensertifikatan aset-aset tersebut.
“Pengamanan aset secara yuridis melalui sertifikasi adalah prioritas. BPN Kota Bima siap membantu menyelamatkan 66 aset Pemkot, baik yang sudah tercatat maupun yang belum bersertifikat,” tegas Hodijah.
Ia menambahkan bahwa legalisasi aset sangat penting untuk mencegah klaim sepihak serta untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan dan perlindungan aset negara.
Kerja sama antara Pemkot Bima, BPKAD, dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan sertifikat atas 66 aset tersebut. Selain itu, kolaborasi ini juga akan digunakan untuk menelusuri dan menginventarisasi aset lain yang kemungkinan belum tercatat sejak pemekaran.
Percepatan sertifikasi menjadi bagian dari upaya Pemkot Bima dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah dan mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
