Delapanplus.com – Sidang ketujuh perkara sengketa tanah Ruko Marinatama Mangga Dua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (26/11/2025), kembali mengerucut pada dua isu krusial: legal standing warga dan keabsahan penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kedua isu tersebut menjadi sorotan setelah hadirnya keterangan ahli hukum agraria dari Universitas Indonesia, Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., yang dihadirkan pihak penggugat.
Disampaikan oleh Subali, S.H., selaku kuasa hukum warga Ruko Marinatama Mangga Dua, bahwa jalannya persidangan hari ini mempertegas posisi hukum para pemilik ruko. “Yang paling ditakutkan dalam perkara seperti ini adalah legal standing. Namun keterangan ahli hari ini justru menguatkan dalil kami: warga memiliki kepentingan hukum yang sah atas tanah tersebut,” katanya setelah sidang.

Menurutnya, terdapat tiga fakta hukum yang menegaskan posisi warga :
- Surat Gubernur menunjukkan bahwa tanah tersebut sejak awal diperuntukkan bagi ruko dan kegiatan usaha atas permohonan TNI Angkatan Laut.
- Tanah secara nyata telah dikuasai dan digunakan warga, para pemilik ruko yang menjadi penggugat.
- Warga telah membayar pajak secara rutin, menunjukkan adanya kontribusi dan hubungan hukum dengan objek sengketa.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ahli menyimpulkan bahwa warga memiliki legal standing atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara itu.
Selain itu Subali, S. H., juga menyoroti poin kunci dari keterangan ahli: bentuk sertifikat yang diterbitkan. “Ketika saya bertanya bagaimana seharusnya status tanah ini, ahli menjawab bahwa seharusnya bukan Sertifikat Hak Pakai, tetapi HPL. Dengan demikian, proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa ini dapat dinyatakan cacat,” tegasnya.
Menurut ahli, jika objeknya seharusnya berupa Hak Pengelolaan (HPL), maka hanya institusi negara berstatus “plat merah” seperti Kementerian Pertahanan atau Mabes TNI yang dapat menerimanya. Namun keberadaan Inkopal sebagai pihak yang selama ini menyewakan ruko menimbulkan pertanyaan besar mengenai rantai kewenangan.
Ditambahkan oleh Subali S. H>, bahwa penjelasan ahli tersebut menjadi dasar bagi warga untuk segera meminta audiensi formal dengan Menteri Pertahanan. “Warga khawatir perbedaan pendapat dengan Inkopal berujung tindakan main hakim sendiri. Penjelasan ahli hari ini menyinkronkan status tanah dan memberi dasar hukum bagi warga untuk mencari solusi langsung ke Kemenhan,” jelasnya.

Dalam wawancara terpisah, Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., memaparkan alasan mengapa penerbitan hak pakai atas lokasi tersebut tidak tepat. “BPN seperti tidak berani melawan. Mereka tahu fisik tanah sudah berupa ruko yang melibatkan pihak ketiga. Dalam situasi seperti itu, hak pakai tidak bisa diterbitkan,” ujarnya
Menurutnya, bentuk sertifikat yang sah justru HPL, sebagai dasar pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga.
Ditegaskan oleh Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., bahwa warga tidak menguasai tanah secara cuma-cuma. “Mereka bukan menumpang. Mereka membeli, mengeluarkan uang. Kalau disuruh kosong tanpa ganti rugi, jelas merugikan,” katanya.
Ketika ditanya soal praktik sewa-menyewa yang menjadi argumen pihak pemerintah, Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., menolak memperluasnya karena masuk wilayah perdata. Namun ia menyoroti kejanggalan pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
“Sekarang sertifikat atas nama Kementerian Pertahanan, tapi dulu yang menyewakan adalah Inkopal. Hubungan keduanya apa? Itu yang menjadi pelik,” jelas Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N.
Selain itu Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., juga menyentil larangan TNI untuk berbisnis. “Kalau itu kepanjangan tangan, akui saja. Jangan setelah puluhan tahun tiba-tiba hubungan itu seolah diputus,” ucapnya.
Menanggapi kabar bahwa warga diminta mengosongkan lokasi per Desember 2025, Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., menilai langkah tersebut tidak bijak dan bisa menciptakan preseden buruk.
Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., menawarkan tiga langkah solusi hukum yang ideal :
- Batalkan sertifikat hak pakai yang ada.
- Terbitkan HPL atas nama instansi negara yang berwenang.
- Berikan HGB kepada warga di atas HPL tersebut, dengan mekanisme biaya yang proporsional.

Menurutnya, warga pada prinsipnya bersedia mengikuti skema negara, selama mendapatkan kepastian hukum dan tidak dibebani sistem sewa yang merugikan.
“Sewa 5% per tahun itu berat. Dua puluh tahun terasa seperti membeli ulang. Negara kita bukan negara kekuasaan. Semua pihak harus terbuka,” tegas Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N.
Dengan menguatnya keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan hari ini, pihak penggugat menilai posisi hukum mereka semakin solid. Subali menyatakan seluruh argumentasi kini telah lengkap dan pihaknya menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim.
“Kami percaya majelis akan melihat bahwa dalil para penggugat semakin kuat setelah dipertajam ahli. Selebihnya kami menunggu putusan,” pungkas Subali, S. H. (red)
