Categories Entertainment Hukum

Sidang Gugatan HKI Ari Bias atas Lagu “Bilang Saja” Ditunda, Absennya Agnez Mo Jadi Sorotan

Jakarta (DelapanPlus) :

Sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait lagu “Bilang Saja” yang diajukan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias resmi ditunda oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penundaan dilakukan lantaran sejumlah pihak tidak hadir, termasuk Agnez Mo yang tercatat sebagai Turut Tergugat I.

Sidang dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Jakarta Pusat sedianya digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Namun, ruang sidang belum sepenuhnya terisi oleh para pihak yang berkepentingan. Kondisi ini memaksa majelis hakim mengambil langkah tegas demi menjaga tertib proses hukum.

Penggugat Ari Bias dan tergugat utama PT Aneka Bintang Gading hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sebaliknya, beberapa turut tergugat tidak tampak di ruang sidang. Selain Agnez Mo, ketidakhadiran juga datang dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa majelis hakim memutuskan penundaan sidang karena belum terpenuhinya kehadiran para pihak. Majelis yang diketuai Achmad Rasyid Purba, bersama hakim anggota M. Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan, menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 30 Desember 2025, sekaligus melakukan pemanggilan ketiga.

Perkara ini bermula dari gugatan Ari Bias yang didaftarkan pada 21 November 2025. Ia mempersoalkan pembawaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada 25–27 Mei 2023. Menurut penggugat, lagu tersebut dibawakan tanpa izin serta tanpa pencantuman nama pencipta.

Dalam gugatannya, Ari Bias menuntut ganti rugi senilai Rp 4,9 miliar. Nilai tersebut diklaim sebagai kompensasi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Sengketa ini bukan kali pertama bergulir. Pada perkara sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menyatakan Agnez Mo bersalah dan menjatuhkan kewajiban ganti rugi Rp 1,5 miliar. Namun, putusan tersebut akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.

Penundaan sidang kali ini menegaskan satu hal penting. Dalam perkara hak cipta, kehadiran bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum. Ketika kursi tergugat kosong, keadilan pun dipaksa menunggu, sementara luka pencipta belum juga menemukan ujung penyembuhan.

Pada akhirnya, hukum tidak berlari, tetapi ia juga tidak lupa. Dan setiap penundaan hanya memperpanjang satu pertanyaan besar: sampai kapan karya dibiarkan bersuara tanpa restu penciptanya?

)**Donz / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *