Jakarta ! DelapanPlus.com –
Kasus hukum yang melibatkan penyanyi Denada kembali menyita perhatian publik nasional. Kali ini, sorotan tertuju pada gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rosano, yang disebut sebagai anak kandung Denada, dengan nilai fantastis mencapai Rp7 miliar.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pada 26 November 2025. Perkara ini diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak, sebuah isu sensitif yang menyentuh dimensi hukum sekaligus kemanusiaan.
Kuasa hukum penggugat, Firdaus, menjelaskan bahwa nilai gugatan Rp7 miliar bukanlah angka yang dicantumkan secara sembarangan. Menurutnya, nominal tersebut merupakan hasil akumulasi biaya hidup yang seharusnya diterima Ressa sejak lahir hingga menginjak usia dewasa, meliputi biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah, uang saku, serta kebutuhan hidup lainnya.
“Kerugian materiil yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sebanyak Rp7 miliar,” ujar Firdaus dalam keterangannya kepada media.
Ressa Rizky Rosano diketahui lahir pada tahun 2002, saat Denada masih berstatus sebagai pelajar SMA. Sejak kecil, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi dan mendapatkan nafkah dari sang nenek, Emilia Contessa. Namun, setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga disebut memburuk hingga tidak ada lagi sumber penghidupan yang memadai.
Menurut pihak kuasa hukum, kondisi inilah yang mendorong Ressa untuk menuntut haknya kepada Denada sebagai ibu kandung. Firdaus juga mengungkapkan bahwa Ressa sempat menanyakan langsung kepada Denada mengenai status hubungan darah tersebut, namun Denada disebut tidak mengakui klaim tersebut.
Saat ini, perkara gugatan perdata Denada masih berada pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pihak penggugat menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.
Kasus ini bukan hanya tentang angka dan gugatan, tetapi tentang relasi darah, tanggung jawab, dan luka batin yang telah dipendam bertahun-tahun. Pengadilan akan menilai fakta hukum, namun publik menyaksikan sebuah kisah yang lebih dalam: konflik antara ibu dan anak yang kini dipertaruhkan di meja hijau, dengan konsekuensi emosional yang tak ternilai.
Pada akhirnya, hukum akan berbicara melalui putusan, tetapi nurani akan selalu bertanya—apakah semua ini harus berakhir sejauh ini, atau masih ada ruang untuk pulang dan saling mengakui.
)**Djunod / Foto Ist.
