Jakarta ! DelapanPlus.com –
Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer ternama Timothy Ronald kini memasuki babak serius. Seorang pelapor berinisial Younger menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026), setelah mengaku mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3 miliar.
Younger datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor. Ia menegaskan nilai kerugian tersebut telah dituangkan secara resmi dalam laporan kepolisian.
“Kita baru tahap BAP dengan kepolisian. Sesuai laporan, kerugian saya sekitar Rp 3 miliar,” ujar Younger kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Younger, Jajang, membenarkan bahwa laporan kliennya mencantumkan nama Timothy Ronald dan pihak Kalimasada sebagai terlapor. Menurutnya, kasus ini tidak berdiri sendiri karena jumlah korban diduga sangat besar.

“Hari ini klien kami hadir sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal,” kata Jajang.
Ia menyebut, selain Younger, terdapat saksi lain yang juga merupakan korban. Bahkan, jumlah korban yang telah melapor dan mendaftarkan diri terus bertambah.
“Ini baru satu orang. Termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban. Yang sudah mendaftar ke kami hampir 300 orang,” ungkapnya.
Di hari yang sama, influencer Adam Deni juga mendatangi Polda Metro Jaya. Adam mengaku turut menjadi korban dalam aktivitas trading kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald. Ia menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp 150 juta.
“Kalau saya mengalami kerugian Rp 150 juta dari TR,” kata Adam Deni.
Meski belum membuat laporan resmi, Adam memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku masih memantau situasi sebelum melayangkan laporan polisi secara formal.
“Pasti dong saya lapor. Masa iya saya nggak laporin. Saya cuma lagi cek ombak, siapa saja yang mencoba mengintervensi korban,” tegasnya.
Adam juga mengungkapkan bahwa banyak korban lain yang menghubunginya secara langsung. Total kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Ia menegaskan pentingnya keberanian korban untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kenapa harus takut lapor polisi. Selama kita benar, punya bukti, dan bertindak jujur, lakukan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan laporan dugaan penipuan trading kripto ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami keterangan para pelapor serta menganalisis barang bukti yang diserahkan.
“Penyelidik akan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (12/1).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dengan pengaruh besar di media sosial. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Di tengah geliat investasi digital, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa popularitas tidak boleh menggantikan kehati-hatian, dan kepercayaan publik bukanlah komoditas yang bisa diperdagangkan tanpa konsekuensi hukum.
)**Djunod / Foto Ist.
