Categories Entertainment Hukum News

Adly Fairuz Hadapi Gugatan Perdata Rp 5 miliar di PN Jakarta Selatan

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Aktor sinetron Adly Fairuz kini menghadapi gugatan perdata bernilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2024. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menyeret nama figur publik dan menyentuh isu sensitif mengenai rekrutmen institusi negara.

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya, Abdul Hadi, merasa dirugikan setelah menyetorkan dana total Rp 3,65 miliar. Uang tersebut diberikan dengan keyakinan bahwa anaknya dapat dibantu untuk lolos seleksi Akpol melalui jalur yang diklaim memiliki “akses khusus”.

Menurut Farly, keyakinan korban dibangun melalui narasi yang terkesan meyakinkan. Salah satunya dengan penggunaan nama “Jenderal Ahmad” yang disebut-sebut sebagai pihak penerima dana. Namun, kecurigaan muncul ketika Farly menelusuri identitas nama tersebut.

“Sebagai keluarga besar Polri, saya tidak mengenal nama itu. Saat diminta bertemu langsung, ternyata yang dimaksud Jenderal Ahmad adalah Ahmad Adly Fairuz,” ujar Farly saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Penggunaan kata “Jenderal” diduga sengaja dipakai untuk membangun persepsi adanya kedekatan dengan institusi kepolisian. Bahkan, menurut kuasa hukum penggugat, Adly Fairuz juga disebut mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tinggi negara, yang semakin menguatkan kepercayaan korban.

Dengan keyakinan tersebut, Abdul Hadi disebut tidak ragu menyerahkan uang tunai miliaran rupiah melalui perantara bernama Agung Wahyono. Namun, harapan itu pupus setelah anak korban gagal lolos seleksi Akpol dua kali, pada 2023 dan 2024.

Pada 2025, sempat dibuat kesepakatan damai di hadapan notaris, di mana Adly Fairuz berjanji mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan. Sayangnya, menurut pihak penggugat, pembayaran hanya dilakukan satu kali, lalu terhenti.

“Hanya dibayar sekali, setelah itu menghilang. Saat ditagih selalu PHP dan membawa-bawa nama agama, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Farly.

Akibat wanprestasi tersebut, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata hampir Rp 5 miliar ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026. Tak hanya itu, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pihak terlapor tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa janji kelulusan masuk Akpol dengan imbalan uang adalah praktik yang berisiko dan melanggar hukum, serta membuka ruang kerugian besar bagi masyarakat. Ketika harapan disulap menjadi janji, dan janji berubah menjadi sengketa hukum, yang tertinggal hanyalah kepercayaan yang runtuh dan proses hukum yang tak terelakkan.

)**Junod/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *