Jakarta ! DelapanPlus.com. –
Polemik hukum yang menyeret nama aktor AF kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klaim AF yang menyebut dirinya hanya menerima Rp 300 juta sebagai marketing fee kini digugat keras oleh pihak penggugat, Dokter FL, melalui tim kuasa hukumnya.
Pusat persoalan berada pada sebuah akta pengembalian uang senilai Rp 3,6 miliar yang ditandatangani langsung oleh AF di hadapan notaris. Fakta ini menjadi titik krusial yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan AF yang mengaku hanya sebagai perantara transaksi.
Kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia, menegaskan bahwa akta tersebut dibuat secara sah, terbuka, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Dalam dokumen resmi itu, AF hadir, memahami isi perjanjian, dan membubuhkan tanda tangan tanpa paksaan.

Akta tersebut memuat skema pengembalian uang dengan cicilan Rp 500 juta per bulan. Namun hingga kini, pembayaran baru dilakukan satu kali, itu pun setelah dilayangkan somasi. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat terjadinya wanprestasi atau pengingkaran janji secara hukum.
Kuasa hukum lainnya, Maman Ade Rukiman, mempertanyakan logika pembelaan AF. Jika uang yang diterima benar hanya komisi perkenalan, mengapa hal tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit dalam klausul perjanjian notariil.
Pihak penggugat juga mengantongi bukti pendukung berupa foto dan dokumentasi saat penandatanganan akta. Bukti-bukti tersebut akan dihadirkan secara terbuka di persidangan untuk memperjelas duduk perkara yang sesungguhnya.
Bagi penggugat, tanda tangan dalam akta bukan sekadar formalitas. Tanda tangan adalah bentuk persetujuan hukum. Tanda tangan adalah komitmen. Tanda tangan adalah tanggung jawab yang tidak bisa dihapus dengan narasi sepihak.
Dengan sisa tuntutan Rp 3,1 miliar dari total kewajiban Rp 3,6 miliar, pihak penggugat menyatakan keyakinannya bahwa fakta hukum akan berbicara lantang di ruang sidang. Seluruh dokumen asli dan bukti visual siap dibuka tanpa rekayasa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dalam hukum, popularitas tidak mengalahkan akta, dan pembelaan lisan tidak lebih kuat dari tanda tangan yang tercatat resmi. Ketika bukti bicara, dalih akan runtuh, dan kebenaran akan berdiri paling depan—tanpa bisa ditawar, tanpa bisa dibantah.
)** Djunod / Tjoek / Foto Ist.
