Categories Hukum

Alfin Rafael, S.H., M.H. : Dugaan Penculikan Anak di Apartemen Sherwood, Itu Tidak Cerminkan Prinsip Due Process of Law, Itu Sengketa Hak Asuh Anak

Jakarta Utara ! DelapanPlus.com –

Penetapan status tersangka terhadap seorang ayah kandung dalam kasus dugaan penculikan anak di Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, memantik kritik serius dari kalangan praktisi hukum. Langkah penyidik dinilai tergesa, minim kehati-hatian, dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Kuasa hukum terlapor, Alfin Rafael, S.H., M.H., dari Kantor Hukum RAFAEL & PARTNERS, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial Jo.Ed tidak mencerminkan prinsip due process of law.

Peristiwa yang terjadi pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 09.45 WIB tersebut, menurutnya, lebih tepat dipahami sebagai sengketa hak asuh anak, bukan tindak pidana penculikan.

“Klien kami adalah ayah kandung. Hubungan biologis dan emosional itu nyata. Tidak ada niat jahat. Tidak ada mens rea. Yang ada hanyalah keinginan seorang ayah untuk bertemu anaknya setelah tiga bulan tanpa kabar karena akses komunikasi tertutup sepenuhnya,” tegas Alfin.

Alfin menjelaskan penerapan Pasal 450, 452, dan 453 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dilakukan tanpa pendalaman komprehensif terhadap fakta hukum dan hubungan keperdataan antara ayah dan ibu kandung anak.

Ia menjelaskan, kliennya justru menunjukkan itikad baik dengan niat mengembalikan anak kepada ibunya setelah pertemuan singkat.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung, meski masih terdapat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan pada 17 November 2025.

Fakta penting lainnya, lanjut Alfin, kliennya sempat memenangkan hak asuh anak pada tingkat pengadilan pertama dan banding.

Putusan baru berbalik pada tahap kasasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam dinamika hukum aktif dan belum sepenuhnya final secara substansial.

Sorotan pun tajam juga diarahkan pada prosedur penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan laporan diterima, tanpa pemeriksaan awal dalam kapasitas saksi.

Menurut Alfin, praktik ini bertentangan dengan asas keadilan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.Tak hanya itu, Ia sekaligus mempertanyakan kewenangan Polsek Kelapa Gading dalam menangani perkara sensitif yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia menilai kasus seperti ini seharusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres, agar pendekatan hukum lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

“Mekanisme mediasi yang menjadi ruh KUHAP baru sama sekali tidak dijalankan. Padahal penyelesaian kekeluargaan adalah fondasi sebelum hukum pidana dijadikan jalan terakhir,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya sebagai ayah kandung, sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, proporsional, dan tidak berubah menjadi kriminalisasi dalam konflik keluarga.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum. Keadilan tidak lahir dari kecepatan, melainkan dari kecermatan dan kebijaksanaan. Ketika sengketa perdata dipaksakan masuk ke ruang pidana, maka hukum kehilangan nuraninya—dan pada saat itu, yang terlukai pertama kali bukan pelaku, melainkan keadilan itu sendiri.

)**Tjoek / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *