Categories CoffeeBlues

Hasiholan Siahaan Layangkan Somasi Terkait Hasil Karya Foto Kepada Pegiat Medsos Arbain Rambey

Jakarta, Delapanplus.com –

Jurnalis Foto Hasiholan Siahaan melayangkan somasi terhadap pegiat media sosial Arbain Rambey. Hasiholan tidak terima karya fotonya dijadikan bahan ejekan di media sosial. Melalui kuasa hukumnya Jundri R Berutu dan Perry Hasan Pardede, dari Kantor Hukum Elbrury Lawyers, menjelaskan, kliennya sudah melakukan niat baik guna meminta penjelasan klarifikasi dari Arbain, soal statemen yang menyudutkan Hasiholan seolah-olah mempertanyakan keaslian foto jepretan Pesawat Citilnk yang sedang mengudara oleh Hasiholan, yang saat itu pesawat yang ditumpangi Hasiholan berada di atas Citilink.

“Karya foto dari saudara Hasiholan dituding palsu atau hasil manipulasi. Padahal foto pesawat Citilink diambil dari atas pesawat carteran asli,” ucap Perry Hasan Pardede, SH, saat konferensi pers di Kantor Elbrury Lawyers, Wisma Kodel Kuningan, Jakarta Selatan (25/07/2024).

Bahwa Hasiholan Siahaan Sekitar Tahun 2014, mendapat tugas untuk meliput kampanye pemilu salah satu partai politik di wilayah Provinsi Bali, bersama beberapa wartawan dengan menaiki pesawat terbang carteran sejenis pesawat jet.

“Setelah pesawat yang ditumpangi lepas landas dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju Provinsi Bali, dari dalam pesawat memotret atau mengambil foto/gambar sebuah pesawat maskapai citilink yang sedang melintas tepat di bawah posisi pesawat yang ditumpangi,” jelas Perry.

“Beliau mengabadikan momen demi momen tersebut sebagai objek foto dengan menggunakan kamera merek Canon Seri EOS 1D X lensa 16-35 mm,” jelasnya.

Perry melanjutkan, bahwa tahun 2014 mengikuti perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh PT Citilink Indonesia atau dikenal dengan “Citilink” mengirim 2 (dua) buah foto hasil karya beliau kepada panitia penyelenggara lomba fotografi berupa foto/gambar sebuah pesawat/maskapai citilink, yang diikutsertakan yang sedang dalam posisi hendak mendarat (landing) di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur.

Peristiwa yang terjadi, pengelola account instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang dimiliki dan dikelola oleh Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 mengunggah/ mem-posting 2 (dua) foto/ gambar jepretan dari Hasiholan dengan caption! tulisan dengan kalimat “Coba Pakai Logika Anda, mengapa kedua foto ini ketahuan kalau Palsu?”

”Beberapa teman yang menjadi follower Arbain Rambey memberitahu kepada Hasiholan, bahwa foto yang dikirim saat perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh Citiink tersebut diragukan keasliannya. Dan menambahkan caption “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau Palsu?,” himbaunya.

Tuk diketahui, bahwa dalam media sosial, baik tulisan, gambar, video, yang dengan sengaja diunggah (upload or posting) jelas demi hukum akan membuat bahwa objek unggahan tersebut menjadi “konsumsi publik” atau “domain publik’, yang berimplikasi apabila objek unggahan dan postingan dari media sosial tersebut, dapat disukai atau tidak. Mendapat komentar positif atau tidak dan berdampak terhadap unggahan tersebut.

Perbuatan yang dilakukan pemilik dan/atau pengelola akun instagram @arbainrambey (Arbain ambey) yang diduga dimiliki dan/ atau dikelola oleh Saudara Arbain Abdul Wahidin Rambey, tegas dan jelas memiliki konsekuensi hukum yakni sebagai berikut:

Tindakan yang bersangkutan telah mengambil dan menggunakan foto/ gambar/ hasil karya orang lain, tanpa mencantumkan nama pemilik dan/atau tanpa izin dari foto/ gambar tersebut jelas dan tegas merupakan pelanggaran hukum, baik melanggar hak cipta dan hak moral pemilik foto dan pemilik karya.

“Perbuatan dari yang bersangkutan (Arbain Rambey, red) patut diduga telah bertentangan dan melanggar hukum berdasarkan ketentuan hukum terdiri dari, KUHP Pasal 310 ayat (1) dan (2) kemudian Pasal 311 KUHP dan Pasal 318 KUHP. Serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informatika dan Transaksi Elektronik (‘UU ITE”). Termasuk Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta’),” beber Perry.

)***Sigit

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like