Diduga Terima Uang Tutup Mulut Judol Rp 15 Miliar, Rajo Emirsyah : Sudah Beberkan Isi Chat Kepenyidik

Foto Sidang Rajo Emirsyah Pengadilan Jakarta Selatan

Delapanplus – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Rajo Emirsyah dalam kasus dugaan pengamanan situs web judi online (judol), pasalnya bukan hanya nama Rajo, ada beberapa nama pegawai Kementerian Kominfo terseret, (kini Kementerian Komdigi, red) dan swasta pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Rajo sempat menjadi harapan publik ketika ia melaporkan dugaan praktik “pengamanan” terhadap situs judi online oleh sejumlah oknum di dalam Komdigi. Laporannya disampaikan melalui jalur resmi kepada pimpinan kementerian.

Foto Sidang Rajo Emirsyah Pengadilan Jakarta Selatan

Bukan hanya itu yang dilakukan Rajo, mengingat keselamatan dirinya, ia pun sempat mengirim surat kepada Kominfo di kirim via whatsapp kepada Saudara Arief dan satu hard copy dititipkan pada security
jaga rumah dinas Menteri Kominfo.

Kemudian hingga surat yang menyertakan sampling unblokir AIS dibuat dan diberikan pun masih belum ada jawaban perihal permintaan saya atas jaminan keselamatan oleh PM, dan penitikberatan masih dilakukan pada permintaan namanama oknum yang terlibat.

Merujuk pada peristiwa hanya dilakukan pemindahan jabatan sebagaimana yang terjadi pada Saudari Taruli dan dengan resiko keselamatan yang besar, maka saya enggan memberikan nama-nama lain.

Selanjutmya untuk menunjukkan jika pendapatan yang dihasilkan dari penjagaan web adalah sangat luar biasa, saya mengkontak Saudara Fakhri dan menanyakan berapa yang dihasilkan dalam satu bulan dari menjaga web, yang dijawab kurang lebih sekitar Rp8.000.000.0000 (delapan miliar rupiah). Selanjutnya, saya meminta Saudara Fakhri untuk menyerahkan uang tersebut kepada saya, yang kemudian dijawab oleh Saudara Fakhri dengan meminta tempo waktu beberapa kali agar tidak
perlu menjual kendaraan-kendaraan koleksinya yang saat itu Saudara Fakhri miliki seperti Land Cruiser terbaru, Hyundai Palisade, dan lain sebagainya.

Kemudian Saudara Fakhri menjelaskan jika tempo waktu yang dimaksud adalah dengan menunggu bayaran pada bulan berjalan. Dari total uang yang diterima oleh saudara Fakhri, nominal yang yang diserahkan oleh Saudara Fakhri kepada saya adalah sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah). Saudara Fakhri kemudian menjelaskan nominal uang yang dapat diterima sebatas nominal tersebut, mengingat banyaknya web yang terblokir sehingga harus dilakukan refund kepada pemilik web.

Selanjutnya saya sampaikan kepada Saudara Arief sebesar apa yang dihasilkan oleh Saudara Fakhri perbulannya, di luar permainan yang dilakukan oleh Saudari Taruli dan tim. Dengan mengingat bahwa Saudara Fakhri hanyalah pemain liar bak penambang liar di luar tim, sedangkan sistem penjagaan web dilakukan oleh Saudari Taruli lebih tertata dan terorganisir.

Akan tetapi tetap saja respon yang diharapkan mengenai jaminan keselamatan tidak kunjung ada opsi-opsinya. Penitikberatan hanya pada meminta nama-nama yang sebelumnya telah dan/atau pernah namun hanya dilakukan pemindahan tugas dan jabatan.

Merujuk pada kegiatan usaha lain yang harus saya lakukan ke London, United Kingdom maka pada bulan Oktober 2023, saya menaruh uang tersebut di lemari saya dan berangkat ke London dan Eropa selama dua bulan untuk mengurus pekerjaan yang saya lakukan.

Keseluruhan pembicaraan dan/atau percakapan dengan Saudara Arief selaku Itjen Kominfo terkait permasalahan ini masih ada pada chat whatsapp saya dan saya tunjukkan kepada Penyidik yang memeriksa dan melakukan pengambilan BAP terhadap diri saya pada tanggal 3 November 2024.

Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.

Setelah membaca bundel kesaksiannya ternyata terdakwa Rajo Emirsyah, bukan merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai pelapor internal kini justru duduk di kursi terdakwa karena diduga menerima aliran dana dari jaringan ilegal tersebut ternyata hanya isu belaka jika terdakwa Rajo adalah mantan pegawai komdigi bagian Pajak

Mengingat perannya yang semula melaporkan penyalahgunaan wewenang dengan meminta jaminan perlindungan melalui irjen keminfo dari tekanan-tekanan yang ia terima setelah melapor namun jaminan tersebut tidak pernah ia dapatkan dan telah ber-Transformasi dari pelapor menjadi penerima aliran dana kejahatan menjadikan kasus ini semakin kompleks dan penuh ironi.

Rajo Emirsyah kini dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *