Jakarta (DelapanPlus) :
Suasana di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendadak memanas pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Dokter Detektif atau yang dikenal publik sebagai Doktif, tiba-tiba muncul di lokasi pemeriksaan dokter Richard Lee, membawa emosi, tuntutan, dan satu kata kunci: keadilan konsumen.
Kehadiran Doktif sontak menyedot perhatian awak media. Dengan raut wajah tegang dan nada bicara berapi-api, ia secara terbuka mendesak penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Doktif menilai perlakuan hukum terhadap Richard Lee tidak sebanding dengan besarnya dugaan kerugian masyarakat. Menurutnya, skala kerugian yang ditimbulkan bukan hanya besar, tetapi juga masih terus berjalan hingga hari ini.

“Kerugiannya diduga ratusan miliar. Dan yang lebih parah, produk itu masih beredar. Bahkan saya sendiri masih bisa membeli White Tomato sampai detik ini. Artinya apa? Kerugian masyarakat belum berhenti,” tegas Doktif di hadapan media.
Ia menilai, tidak adanya penahanan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Doktif juga mengungkap kekhawatirannya jika proses hukum berjalan timpang dan tidak berpihak pada konsumen yang dirugikan.
Keteguhan Doktif mengawal kasus ini tak sekadar retorika. Ia bahkan menyatakan siap bertahan di Polda Metro Jaya demi memastikan suara konsumen tidak diabaikan.
“Kalau perlu saya menginap, saya dirikan tenda di sini. Satu tahun perjuangan ini jangan sampai sia-sia,” ujarnya dengan nada serius.
Polemik antara Doktif dan Richard Lee bermula dari serangkaian konten investigasi independen yang diunggah Doktif di media sosial. Dalam konten tersebut, Doktif menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee, khususnya White Tomato, melakukan klaim berlebihan atau overclaim.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dipaparkan Doktif, produk tersebut diduga tidak mengandung ekstrak tomat putih sebagaimana yang diklaim dalam iklan dan kemasan. Temuan itu kemudian berujung pada laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Namun konflik ini tak berhenti di satu arah. Richard Lee memilih melawan. Ia melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Richard Lee beranggapan bahwa konten edukasi yang disampaikan Doktif telah berubah menjadi fitnah dan merugikan bisnisnya.
Situasi semakin kompleks ketika pada Desember 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka di dua institusi kepolisian yang berbeda. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Richard Lee berstatus tersangka perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas. Tidak hanya soal konflik dua figur publik, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap produk kesehatan dan keberpihakan hukum terhadap konsumen.
Pada akhirnya, publik menanti satu hal sederhana namun krusial: hukum yang bekerja tanpa pandang nama, tanpa pandang status, dan tanpa kompromi. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan tak lebih dari sekadar slogan. Dan ketika keadilan runtuh, kepercayaan publik pun ikut terenggut—perlahan, menyakitkan, dan nyaris tak bisa dikembalikan.
Kasus ini bukan sekadar perseteruan dua dokter, melainkan cermin besar wajah penegakan hukum dan perlindungan konsumen di negeri ini. Publik menunggu, aparat diuji, dan kebenaran ditantang untuk berdiri tegak.
)**Donz / Foto Ist.
