Categories Entertainment Hukum News

Dokter Detektif Sujud Syukur Usai Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Momen penuh haru dan makna terjadi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), melakukan sujud syukur usai hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Richard Lee.

Ketukan palu hakim menjadi penanda bahwa proses hukum tetap berjalan dan status tersangka terhadap Richard Lee tidak berubah.

Begitu putusan dibacakan, Samira langsung menekuk tubuhnya hingga ke lutut dengan kedua tangan terkatup. Ekspresi syukur dan kelegaan terpancar jelas di wajahnya.

Tindakan tersebut menjadi sorotan pengunjung sidang dan awak media yang telah menunggu jalannya persidangan sejak pagi.

Setelah sidang dinyatakan selesai, Samira melangkah keluar ruangan. Ia kemudian membentangkan sajadah merah yang dibawanya. Kepada wartawan, ia menyampaikan niatnya dengan suara bergetar namun tegas.

“Sebentar, Doktif punya nazar nih. Doktif mau sujud syukur dulu ya guys,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.

Ia melepas high heels abu-abu yang dikenakannya, lalu bersujud di atas sajadah tersebut. Beberapa saat kemudian, ia duduk berlutut dan menangkupkan tangan untuk berdoa.

Dalam doanya, Samira menyebut dirinya sebagai perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah Richard Lee zalimi. Ya Allah,” ucapnya sambil menadahkan tangan.

Ia juga memohon agar penyidik bekerja objektif dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.

“Ya Allah, tegakkan keadilan kepada Polda Metro Jaya. Tegak luruslah Polda Metro Jaya, para penyidik tegak lurus,” katanya.

Usai berdoa, Samira bangkit dan melipat kembali sajadahnya. Ia meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dan perhatian publik yang masih tertuju pada peristiwa tersebut.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tetap

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Hakim menyatakan bahwa prosedur penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum. Proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga tahap penyidikan dinilai sah secara formil maupun materiil.

Majelis juga menilai alat bukti yang dikantongi penyidik telah memenuhi syarat. Bukti tersebut meliputi keterangan 18 saksi, 3 ahli, 2 lembar surat, produk yang dipermasalahkan, serta 43 nota pembelian.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup,” ujar hakim dalam persidangan.

Putusan ini mempertegas bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Praperadilan sebagai instrumen kontrol dinyatakan tidak menemukan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di dunia kecantikan dan media sosial. Namun, di atas semua itu, proses hukum tetap menjadi panglima.

Setiap pihak memiliki hak untuk menguji prosedur melalui praperadilan, dan pengadilan telah memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Sikap emosional Samira di depan ruang sidang menunjukkan sisi humanis dari dinamika hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, putusan hakim menjadi pengingat bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme yang terukur dan berbasis alat bukti.

Pada akhirnya, ruang sidang bukan hanya tempat mengetuk palu, tetapi juga ruang di mana harapan, doa, dan kepercayaan pada keadilan bertemu dalam satu momentum yang tak terlupakan.

Ketika hukum berbicara dan keyakinan dipanjatkan, publik menyaksikan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya—tegak, terang, dan tak tergoyahkan.

Proses hukum masih berjalan. Publik diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

)**Djunod / Tjoek / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *