Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Terancam Hukuman 9 Tahun

Jakarta (Delapanplus) :

Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan kasus pemerasan. Dan ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara, tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukan.

Pemerasan adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 368 KUHP, seseorang yang dengan sengaja memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, baik dengan ancaman maupun intimidasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

Nikita Mirzani sebelumnya disebut-sebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys, kini artis kontroversial ini diduga melakukan tindakan serupa terhadap pemilik skincare lainnya, Melvina Husyanti.

Di media sosial X, beredar tangkapan layar percakapan yang diduga merupakan interaksi antara Nikita Mirzani dan Melvina Husyanti. Dalam chat tersebut, Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp 15 miliar untuk tidak membocorkan informasi tertentu. Unggahan tersebut viral setelah dibagikan oleh akun @whoopziiy dan memicu berbagai reaksi dari netizen.

Dalam kasus Nikita Mirzani, jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 27 ayat (4) UU ITE jika terbukti menggunakan media digital untuk melakukan intimidasi atau ancaman.

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang mengaku tidak terkejut, mengingat gaya hidup mewah yang selama ini ditampilkan Nikita Mirzani. Publik pun mulai mempertanyakan sumber kekayaan yang dimiliki sang artis, terutama setelah dua kasus pemerasan dengan nominal fantastis mencuat.

Selain itu, netizen juga menyoroti dugaan bahwa modus pemerasan ini menyasar pengusaha skincare dengan produk bermasalah. Jika benar demikian, maka kasus ini bisa membuka mata banyak pihak tentang praktik bisnis yang terjadi di industri kecantikan.

Kasus hukum yang melibatkan selebritas selalu menarik perhatian publik, terutama ketika berkaitan dengan tindak pidana serius seperti pemerasan.

Jika benar adanya, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum terhadap figur publik yang menyalahgunakan pengaruh mereka.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.

)**don

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *