Categories Entertainment Hukum

Kaka Slank : Kenaikan PPN 12 Persen Berpengaruh Terhadap Industri Musik

Jakarta (Delapanplus) :

Grup band Slank turut mengomentari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah akan mulai memberlakukan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kaka, vokalis Slank, melihat kenaikan PPN 12 persen mungkin bisa berpengaruh terhadap industri musik.

Kalau hal-hal yang lainnya ikut terangkat ya mungkin (terpengaruh). Biasanya kalau satu per satu terangkat kan akhirnya terpengaruh juga, kata Kaka di Potlot, Jakarta Selatan (26/12).

Sementara itu, Bimbim, sang drummer, menilai kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen harus lebih diperhatikan lagi.

Sebenarnya pemerintah harus tahu ya yang mana yang harus dikasih ke barang mewah, kata Bimbim.

Sebagai contoh, Bimbim mengatakan alat-alat musik seharusnya tidak dianggap sebagai barang mewah dan terkena PPN 12 persen.

Pasalnya, alat musik sudah seperti alat kerja bagi para musisi seperti dirinya. “Kayak vinyl ini kan tools ya, kayak gitar buat Ridho, itu kan kayak cangkulnya petani,” ujar Bimbim.

Oleh sebab itu, Bimbim merasa penerapan PPN 12 persen harus benar-benar tepat sasaran.

Ya mesti bijaklah dalam memilih yang mana yang dinaikkan, sama yang mana yang bukan barang mewah, kata Bimbim.

Grup band Slank sendiri dulu sering mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah lewat karya-karyanya. Namun, selama dua periode pemerintahan terakhir, grup band dari Gang Potlot itu sudah jarang mengkritisi lagi kebijakan pemerintah.

)**Pribadi/ Don

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like