Jakarta (Delapanplus) :
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap gencatan senjata antara Palestina dan Israel. Dan menurutnya, adalah awal dari kemenangan rakyat Palestina.
Gencatan senjata adalah titik awal. Namun, langkah ini harus diikuti dengan aksi nyata untuk mengakhiri penjajahan dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
Gencatan senjata tidak boleh berhenti sebagai formalitas semata. Tamsil pun menyoroti pelanggaran berat yang terus terjadi meski telah mensepakati gencatan senjata.
Ia menyerukan penghentian total penjajahan Israel di tanah Palestina.“Gencatan senjata adalah awal, bukan akhir dari perjuangan,” tegasnya.
Dampak Konflik yang Memprihatinkan
Konflik ini telah menewaskan lebih dari 46.700 warga Gaza, melukai 96.910 orang, dan memaksa 90% populasi Gaza mengungsi.
Sebanyak 10.000 orang dilaporkan hilang akibat serangan udara Israel. Fakta ini menunjukkan krisis kemanusiaan yang mendalam.
Tamsil menyatakan, meski gencatan senjata adalah langkah positif, upaya diplomasi harus terus didorong.
“Gencatan senjata harus menjadi pintu menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Dukungan Indonesia untuk Palestina
Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Luar Negeri, telah menyampaikan dukungan terhadap gencatan senjata ini.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.
Tamsil mengajak komunitas internasional untuk bersatu memberikan bantuan nyata bagi Palestina. Persatuan global diperlukan untuk menciptakan solusi konkret.
“Jika kita bersatu, kita bisa menciptakan perubahan besar,” ujarnya.
Pelanggaran hukum internasional oleh Israel tidak boleh diabaikan. Dunia harus lebih berani mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi Palestina.
Tamsil menegaskan bahwa gencatan senjata adalah langkah untuk mengembalikan hak dan martabat rakyat Palestina.
Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Dunia internasional harus bergerak bersama untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.
)**Nawasanga