Delanplus – JAKARTA – Aktivis senior Ratna Sarumpaet menghadapi laporan ke Bareskrim Polri yang diajukan oleh cucunya, Husin Kamal, pada Oktober 2024. Ratna dilaporkan atas dugaan penggelapan harta warisan yang merupakan hak ayah Husin, Mohammad Iqbal Alhady, salah satu ahli waris dari almarhum mantan suami Ratna, A. Fahmy.
Berdasarkan putusan pengadilan pada 2011, harta warisan almarhum A. Fahmy seharusnya dibagikan kepada para ahli waris, termasuk Iqbal. Namun, Ratna dituding menguasai harta tersebut dengan alasan sebagai pengampu Iqbal sejak 2008. Kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap membuat pengelolaan hak warisnya dititipkan kepada Ratna.
Meski demikian, menurut hukum positif, Ratna wajib melaporkan hak waris Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta untuk dikelola secara transparan. Harta tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan kesembuhan Iqbal dan menafkahi ketiga anaknya, termasuk Husin.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya putusan pengadilan pada 2016 yang memutuskan pengelolaan 82 aset harta tak bergerak di empat provinsi, yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Gugatan yang diajukan oleh Ny. SBH, istri ketiga Fahmy, terhadap Ratna dan putrinya Atiqah Hasiholan, menyoroti penguasaan aset tersebut.
Husin menuding neneknya tidak kunjung menyerahkan hak waris yang menjadi bagian ayahnya, Iqbal, meskipun pengadilan telah menetapkan pembagian tersebut. Bahkan, menurut Husin, hak waris yang menjadi miliknya dan kedua saudaranya tidak pernah dikelola atau dilaporkan sesuai aturan hukum.
Ratna, yang juga menjadi wali atas ketiga anak Iqbal, diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 453 KUH Perdata dan Pasal 111 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan tersebut mewajibkan pengampu menyerahkan hak waris ketika anak-anak sudah dianggap cakap, yakni berusia 21 tahun.
Namun, menurut Husin, saat ia mencapai usia dewasa, hak waris tersebut tidak kunjung diberikan. Bahkan, ia menyebut Ratna telah menelantarkan dirinya dan dua adiknya selama hampir empat tahun terakhir.
Laporan ini menjadi yang kedua terhadap Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, pada 2003, Ratna juga dilaporkan ke Polres Jakarta Timur atas dugaan penelantaran anak. Namun, kasus tersebut tidak berjalan maksimal.
“Sebagai cucu, saya berharap keadilan dapat ditegakkan. Hak waris ini sangat penting untuk kebutuhan hidup saya dan adik-adik saya yang masih di bawah umur,” ungkap Husin.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pasal-pasal hukum waris dan pengampuan. Penguasaan hak waris oleh pengampu seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan tujuan melindungi kepentingan ahli waris yang tidak cakap.
Laporan ini kini tengah diproses di Bareskrim Polri. Jika terbukti bersalah, Ratna Sarumpaet berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius terkait penggelapan harta warisan dan pengabaian kewajiban sebagai pengampu.