Delapanplus.com – Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), JPU tetap pada tuntutan mereka dan justru melancarkan serangan balik yang menganggap ulasan produk kecantikan versi Nikita Mirzani hanyalah bagian dari akting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani selaku terdakwa.

Menurut JPU, Nikita Mirzani sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk berbicara mengenai kesehatan kulit kepada publik.
JPU menilai ada sosok “sutradara” yang mengarahkan sang artis untuk memberikan penilaian buruk terhadap produk yang menjadi pokok perkara.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit,” kata JPU dalam sidang.
Sebagai penutup, Jaksa Penuntut dalam repliknya mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai selebritas tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum.
“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” Tegas JPU.
Tuntutan 11 Tahun penjara dianggap sesuai Dengan menolak seluruh pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya.
Nikita Mirzani, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Agenda selanjutnya merupakan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).