Delapanplus.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kolam retensi air di Simpang Bandara, Kota Palembang, memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Polemik tersebut muncul setelah beredar pernyataan di sejumlah media yang menyebut telah terjadi “total loss” atau kerugian total terhadap keuangan negara, sementara proses audit resmi disebut belum rampung.
Kuasa hukum saksi MS, advokat Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Pada 4 Maret 2026, MS bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam agenda audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait proyek kolam retensi Simpang Bandara Palembang.
Namun sejak awal, pihak kuasa hukum mengaku menemukan inkonsistensi dalam proses pemanggilan saksi.

Menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, surat panggilan yang diterima kliennya mencantumkan agenda “Pemeriksaan Saksi ke-1”. Padahal, MS sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang sama. “Faktanya ini pemeriksaan saksi ke-2, karena klien kami sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam tahap penyidikan. Anehnya, panggilan sebelumnya justru menyebut pemeriksaan saksi ke-2,” katanya.
Perbedaan penomoran tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dalam proses penyidikan. Bagi tim kuasa hukum, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai urutan proses penyidikan yang semestinya dilakukan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, audit kerugian negara biasanya dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan fakta dan keterangan saksi. Namun dalam kasus ini, menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, audit justru terkesan dilakukan sebelum kronologi perkara digali secara menyeluruh.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul pula pemberitaan di berbagai media yang menyebut proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara dengan metode “total loss”.
Istilah tersebut dalam praktik audit keuangan negara merujuk pada kondisi ketika suatu proyek dianggap tidak memberikan manfaat sama sekali sehingga seluruh nilai anggaran dinilai hilang.
Namun ketika hal tersebut ditanyakan langsung kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, penjelasan yang diperoleh justru berbeda dengan informasi yang beredar di publik.
“Auditor BPKP menyampaikan bahwa apa yang ditulis di media tidak benar. Mungkin yang dimaksud adalah metode perhitungan total loss, karena ada juga metode net loss,” ujar Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA.
Artinya, klaim mengenai kerugian negara yang telah dipastikan sebelumnya masih menjadi tanda tanya, karena proses audit perhitungan kerugian sendiri masih berlangsung. Tim kuasa hukum juga menelusuri dugaan adanya konferensi pers terkait perkara tersebut yang disebut-sebut dilakukan di kantor BPKP Sumatera Selatan.
Untuk memastikan hal tersebut, mereka mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari keterangan yang diperoleh, informasi mengenai perhitungan kerugian negara dalam perkara yang masih berjalan termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Dengan kata lain, informasi tersebut hanya diperuntukkan bagi aparat penegak hukum dan tidak seharusnya dipublikasikan secara luas.
Belakangan, BPKP Sumatera Selatan juga mengirimkan surat balasan atas permohonan klarifikasi yang diajukan tim kuasa hukum. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa informasi terkait audit investigasi kerugian keuangan negara dalam perkara kolam retensi Simpang
Bagi Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, pernyataan tersebut semakin menegaskan bahwa informasi mengenai nilai kerugian negara belum dapat dipublikasikan kepada publik. “Kalau memang informasinya terbatas, lalu dari mana muncul pernyataan bahwa sudah ada total loss kerugian negara?” tegasnya.
Polemik ini tidak hanya menyangkut prosedur penyidikan, tetapi juga berdampak pada reputasi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, kliennya hingga saat ini masih berstatus saksi. Namun namanya terus disebut dalam berbagai pemberitaan media tanpa menggunakan inisial. “Klien kami masih saksi, tetapi namanya terus disebut. Ini tentu berdampak pada dirinya dan keluarganya,” katanya.
Situasi tersebut mendorong pihak MS mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah narasumber pemberitaan yang menyatakan telah terjadi total loss kerugian negara.
Dalam agenda audit pada 4 Maret 2026, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan menolak memberikan keterangan. Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi dasar prosedur pemeriksaan dalam perkara pidana.
Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA menyatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan secara transparan. “Perkara ini terlalu dipaksakan dan pelaksanaan hukum acaranya perlu transparansi,” ujarnya.
Dengan adanya surat klarifikasi dari BPKP Sumatera Selatan yang menyebut informasi audit bersifat terbatas, polemik mengenai klaim kerugian negara kini mengarah pada pihak-pihak yang sebelumnya menyatakan bahwa telah terjadi total loss.
Bagi tim kuasa hukum, pertanyaan yang kini muncul adalah siapa yang pertama kali menyampaikan klaim tersebut ke publik. Apalagi, audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kolam retensi Simpang Bandara disebut masih berjalan.
“Nilai total itu diperoleh setelah dilakukan perhitungan. Belum dihitung masa sudah ada total,” jelas Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana proses penyidikan perkara korupsi dapat bersinggungan dengan dinamika informasi publik. Di satu sisi, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara. Namun di sisi lain, informasi yang belum final juga berpotensi menimbulkan spekulasi yang memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (sulis)
