Jakarta ! DelapanPlus.com –
Dalam dinamika kehidupan keluarga, konflik rumah tangga kerap menjadi persoalan yang sensitif dan kompleks. Ketika konflik tersebut memasuki ranah hukum dan ruang publik, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.
Pada kesempatan ini, seorang kakak kandung dari JE, Jo Carolina didampingi Alfin Rafael, SH, MH dan
Emilio Fransantoso, SH, MH. selaku kuasa hukum JE menyampaikan pernyataan pribadi sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai narasi yang beredar di ruang publik.
Penjelasan ini disampaikan bukan dalam kapasitas profesi maupun institusi tempat bekerja, melainkan murni sebagai anggota keluarga yang menyaksikan langsung perjalanan rumah tangga antara JE dan DP sejak awal.

Kehidupan Bersama Sebelum Konflik Terjadi
Keluarga tersebut selama bertahun-tahun tinggal bersama di rumah peninggalan kakek dan nenek mereka. Di rumah itulah empat bersaudara dalam keluarga tersebut tumbuh dan dibesarkan bersama kedua orang tua mereka.
Sejak awal DP dikenal baik oleh keluarga. Bahkan sebelum pernikahan berlangsung, DP telah tinggal bersama di rumah tersebut. Selama masa itu, keluarga menyatakan tidak pernah memperlakukan DP secara tidak pantas. Sebaliknya, DP dianggap sebagai bagian dari keluarga sendiri.
Berbagai bentuk dukungan diberikan, baik secara moral maupun praktis. Ketika DP menjalankan usaha seperti penjualan barang secara daring hingga bisnis bakery, JE turut membantu. Keluarga besar juga ikut mendukung sebisanya tanpa mengharapkan imbalan.
Hubungan antara kedua keluarga juga terjalin baik. Orang tua DP kerap berkonsultasi mengenai kesehatan kepada kakak JE, dan bantuan tersebut diberikan kapan pun dibutuhkan.
Dinamika Rumah Tangga yang Wajar
Seperti rumah tangga pada umumnya, perbedaan pendapat antara pasangan sesekali terjadi. Namun keluarga memilih untuk tidak mengintervensi secara berlebihan. Prinsip yang dijunjung adalah menghormati privasi rumah tangga pasangan yang telah berkomitmen dalam pernikahan.
Menurut penuturan keluarga, mereka tidak pernah menyaksikan tindakan kekerasan fisik dari JE terhadap DP. Nilai yang diajarkan oleh orang tua mereka sejak kecil adalah menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.

Peristiwa 12 Februari 2024: Awal Perpisahan
Situasi berubah secara tiba-tiba pada Senin, 12 Februari 2024. DP memutuskan meninggalkan rumah setelah sebelumnya menyampaikan bahwa hubungan mereka tidak lagi cocok.
Peristiwa tersebut terjadi tanpa keributan sebelumnya. Pada hari itu DP mengemasi seluruh barang pribadinya dan dijemput oleh ayahnya. Bahkan sebelum meninggalkan rumah, DP sempat menuliskan pernyataan mengenai hak asuh anak yang diberikan kepada JE jika perceraian terjadi.
Saat itu anak mereka masih berusia sekitar 17 bulan. Suasana rumah berubah menjadi sangat emosional dan penuh kekhawatiran, terutama mengenai masa depan sang anak.
Upaya Rekonsiliasi Demi Anak
Setelah perpisahan terjadi, JE berusaha membuka komunikasi dan berharap adanya rekonsiliasi demi kepentingan anak mereka. Pada beberapa kesempatan DP masih datang ke rumah untuk bertemu anak.
Ada pula pertemuan yang dilakukan di pusat perbelanjaan agar anak dapat bertemu ibunya sekaligus mendapatkan ASI. Namun demi keamanan anak yang masih sangat kecil, JE kemudian mengusulkan agar pertemuan dilakukan di rumah saja.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang DP untuk bertemu anaknya.

Proses Hukum yang Panjang
Proses perceraian berlangsung sejak 2024 hingga memasuki tahap kasasi.
Dalam putusan awal hingga banding, hak asuh anak diberikan kepada JE. Namun dalam putusan kasasi, hak asuh berpindah kepada DP. Pada saat itu keluarga menyatakan belum menerima surat perintah eksekusi penyerahan anak.
Selama masa tersebut, anak diasuh langsung oleh JE tanpa bantuan pengasuh. Semua kebutuhan anak—mulai dari mengganti popok, memberi makan, memandikan, hingga menemani tidur—ditangani langsung oleh JE dengan bantuan ibu mereka.
Keluarga berusaha menjaga agar anak tetap tumbuh dalam suasana hangat meskipun sedang menghadapi konflik keluarga.
Peristiwa 30 Oktober 2025 di Sekolah
Situasi kembali memanas ketika pada 30 Oktober 2025 DP bersama beberapa orang datang ke sekolah anak di kawasan Samanhudi. Menurut informasi dari pihak sekolah, mereka membuka pintu kecil tanpa izin petugas keamanan dan langsung membawa anak yang saat itu sedang berbaris sebelum masuk kelas.
Petugas keamanan dan guru disebut sempat berusaha menghalangi, namun terjadi dorongan fisik dalam proses tersebut.
Sejak saat itu JE mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya selama sekitar dua bulan. Upaya pelaporan ke pihak kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai kondisi anak.
Pertemuan Kembali yang Singkat
Pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026, JE akhirnya dapat menjemput kembali anaknya. Pertemuan itu menjadi momen emosional bagi keluarga karena anak dapat kembali ke rumah tempat ia dibesarkan bersama kakek dan neneknya.
Namun pada sore hari yang sama, situasi kembali memanas. Menurut keluarga, sekelompok orang mendatangi rumah bersama DP. Ketegangan terjadi hingga disebut adanya perusakan pada trali pintu dan berbagai bagian rumah.
Keluarga yang berada di dalam rumah saat itu hanya terdiri dari orang tua berusia lanjut, JE, dan anak yang masih berusia tiga tahun. Situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran.
Malam itu anak kembali dibawa oleh DP dan JE dibawa ke kantor polisi.
Upaya Mencari Keadilan
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, keluarga menemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam rangkaian peristiwa tersebut. Oleh karena itu mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Keluarga juga menyampaikan keprihatinan terhadap narasi yang beredar di media yang menyebutkan identitas lengkap serta alamat rumah mereka. Menurut mereka, hal tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga dan berpotensi merugikan masa depan anak yang terlibat.
Suara Seorang Kakak
Sebagai kakak kandung, ia mengaku selama ini memilih diam agar persoalan keluarga tidak menjadi konsumsi publik. Namun melihat perkembangan yang dinilai semakin memojokkan adiknya, ia merasa perlu menyampaikan klarifikasi.
Baginya, konflik ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut masa depan seorang anak yang harus tumbuh di tengah konflik orang tuanya.
Ia juga menyoroti pentingnya melihat setiap kasus secara objektif. Dalam konflik keluarga, korban tidak selalu berasal dari satu pihak saja. Laki-laki pun dapat mengalami kerentanan yang sama dalam dinamika hukum keluarga.
Perkara ini masih berjalan di jalur hukum dan semua pihak memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan sesuai mekanisme yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari informasi yang lebih utuh bagi publik, sekaligus mengingatkan bahwa di balik setiap konflik hukum terdapat keluarga, orang tua, dan anak yang masa depannya dipertaruhkan.
Pada akhirnya, harapan terbesar keluarga adalah agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif, tanpa tekanan opini publik, serta tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Karena di balik semua perdebatan hukum, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: seorang anak berhak tumbuh dengan rasa aman, kasih sayang, dan masa depan yang tidak dibebani luka dari konflik orang dewasa.
Semoga proses hukum yang berjalan mampu membuka kebenaran secara terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang menang di pengadilan, tetapi tentang siapa yang benar-benar melindungi masa depan seorang anak.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist.
