Categories Hukum News popNews

Klarifikasi MS ke Mabes Polri Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kolam Retensi Air Pemkot Palembang

Jakarta ! DelalanPlus.com –

Upaya menjaga keadilan dan meluruskan informasi publik terus ditempuh MS melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan permohonan klarifikasi serta permintaan informasi publik kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah ini diambil menyusul pemberitaan dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi air Pemerintah Kota Palembang yang mencantumkan nama MS dan dinilai berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran persepsi di tengah masyarakat.

Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus saksi, bukan tersangka, sebagaimana ditegaskan pada Jumat (6/2). Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung dan sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga berwenang.

Terkait objek perkara, Okky menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, hingga kini masih tercatat sah dalam administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses pengukuran dan verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara administratif pertanahan, sertifikat tersebut masih berlaku dan diakui negara,” tegas kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA

Di balik proses hukum yang berjalan, dampak pemberitaan dirasakan langsung oleh MS dan keluarganya. Melalui kuasa hukum, MS mengungkapkan tekanan psikologis yang dialami keluarga, terutama anak-anak, akibat narasi pemberitaan yang menyudutkan dan berulang.

“Dampaknya sangat terasa. Anak-anak menjadi korban tekanan psikologis. Aktivitas sosial dan usaha juga terganggu,” ujar MS.

MS mengungkapkan bahwa anak-anaknya kerap menerima ucapan intimidatif dari lingkungan sekitar, termasuk pernyataan yang menyebut dirinya akan dipenjara. Kondisi ini dinilai telah melukai mental anak-anak.

Dalam konteks kepemilikan lahan, MS menegaskan posisinya sebagai pembeli hak penguasaan tanah yang sebelumnya berada di atas lahan milik pemerintah daerah. Ia membeli hak tersebut dari 14 pihak secara terbuka, kemudian mengajukan pendaftaran tanah secara sporadik ke BPN.

Seluruh proses penerbitan sertifikat sepenuhnya berada dalam kewenangan BPN sebagai lembaga negara yang sah.

Sebelum transaksi, MS memastikan prosedur pengecekan dilakukan secara berlapis. Ia melibatkan RT, lurah, hingga camat. Aparat wilayah bahkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan status dan kondisi tanah.

Setelah melalui pengukuran dan pemeriksaan, sertifikat diterbitkan oleh BPN sebagai dasar legalitas yang diyakini sah, ungkap kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA.

Terkait proses ganti rugi, MS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Palembang. Justru pemerintah yang mendatanginya dalam rangka pengadaan tanah.

Proses negosiasi berjalan panjang dan melibatkan berbagai institusi resmi, harga tanah mengalami beberapa kali penyesuaian hingga disepakati sebesar Rp955.000 per meter persegi, dengan pembayaran melalui dua tahun anggaran.

MS mempertanyakan mengapa persoalan yang telah dinyatakan selesai dan lunas justru kembali dipersoalkan bertahun-tahun kemudian.

Dan MS mengaku mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar bukan atas kehendak pribadi, melainkan akibat tekanan psikologis setelah lebih dari empat tahun menghadapi proses hukum yang terus berlarut.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, kuasa hukum MS juga mengajukan permohonan klarifikasi kepada Polri terkait penggunaan nama institusi kepolisian dalam ruang publik yang dinilai berpotensi memunculkan beragam interpretasi itu.

“Permohonan ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik yang jelas, transparan, dan akuntabel,” ujar kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA.

Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri dan salah satu media daring yang memuat pemberitaan sebelumnya belum memberikan keterangan resmi.

Pada akhirnya, ketika pemberitaan mengabaikan asas kehati-hatian dan empati, dampaknya bukan hanya pada reputasi, tetapi juga pada kemanusiaan.

Keadilan tidak boleh dibangun dari asumsi, melainkan dari fakta yang utuh dan keberanian untuk meluruskan kebenaran. Di titik inilah hukum diuji, dan nurani publik dipanggil untuk berdiri tegak bersama keadilan yang sesungguhnya.

)***Tjoek / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *