Jakarta (Delapanplus) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan melalui Aksi Sosial “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli”. Kegiatan yang digelar di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, melibatkan 11 klien pemasyarakatan yang menjalani program pembimbingan dan pengawasan.
Aksi sosial kali ini tidak hanya menjadi wujud kepedulian terhadap para lansia, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kesiapan Bapas Jakarta Barat menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada 2026.
Sebelas klien yang terlibat dengan antusias membersihkan area panti serta memberikan bantuan kepada para warga binaan sosial. Aktivitas ini menjadi ruang latihan penting bagi klien untuk membangun empati, disiplin, dan tanggung jawab.
Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi awal dari pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Kami berkewajiban membangun jejaring dengan pihak-pihak yang tepat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Masyarakat adalah inti dari penerapan pidana dalam KUHP baru. Tahun 2026 menjadi tantangan, bagaimana pelanggar hukum dapat diterima kembali oleh lingkungan,” ujar Sri Susilarti.
Kepala PSTW Budi Mulia II, Edy Suryana, menyampaikan apresiasi atas pelibatan klien pemasyarakatan dalam aksi sosial ini.
“Kegiatan ini sangat baik sebagai edukasi. Semoga klien pemasyarakatan mampu mengambil pelajaran hidup dan mensyukuri kesempatan yang ada, meski pernah melalui masa pembinaan,” ucapnya.
Manfaat kegiatan juga dirasakan langsung oleh para klien. Andriyadi, salah satu peserta, mengaku mendapatkan pengalaman berharga.
“Saya senang mengikuti aksi sosial ini, sangat bermanfaat untuk hidup saya. Saya merasa semakin lebih baik sejak mengikuti pembimbingan dari Bapas,” katanya.
Aksi sosial ini menjadi bagian penting dari persiapan menghadapi ketentuan Pasal 65 KUHP Baru Tahun 2023 terkait Pidana Alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman di bawah lima tahun. Dengan berlakunya aturan tersebut, klasifikasi klien pemasyarakatan akan bertambah, mencakup mereka yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Program yang mengedepankan pendekatan pemulihan ini menjadi langkah nyata reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada restorative justice. Pelanggar hukum diharapkan tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga memiliki kesempatan memperbaiki diri dan memberi kontribusi positif kepada masyarakat.
Aksi sosial hari ini menjadi pelaksanaan keenam sepanjang tahun 2025, dan diharapkan terus memperkuat proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab. (Eca)
