Depok ! DelapanPlus.com –
Lembaga Bantuan Hukum Adila Anindha Estungkara (LBH AAE) menggelar kegiatan Konsultasi Hukum Gratis sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini resmi dimulai pada Rabu, 1 Maret 2026, bertempat di Warkopocin & Pancong Lava, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan edukasi hukum yang masif dan berkelanjutan. LBH AAE menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan bantuan hukum gratis yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketua LBH AAE, Moh Hatta Tahir, S.Sos., menyampaikan bahwa edukasi hukum merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar hak dan kewajiban.
“Pemahaman hukum yang baik akan menimbulkan kesadaran hukum yang linear bagi masyarakat. Karena itu, perlu adanya gerakan edukasi dan sosialisasi hukum yang masif kepada masyarakat luas,” ujar Moh Hatta Tahir dalam keterangannya.
Menurutnya, hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, literasi hukum tidak lagi menjadi kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan mendasar dalam kehidupan sosial.
“Seluruh elemen kehidupan kita tidak bisa lepas dari konsekuensi hukum. Sosialisasi hukum menjadi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan karena ketidaktahuan,” tambahnya.
Program konsultasi hukum gratis di Depok ini dirancang sebagai ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi. Mulai dari persoalan perdata, pidana, sengketa keluarga, ketenagakerjaan, hingga persoalan administrasi, seluruhnya dapat dikonsultasikan tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Pengawas LBH AAE, Handy, S.H., M.H., menegaskan bahwa program ini bukan kegiatan seremonial. Layanan ini akan menjadi program berkelanjutan dan diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
“Konsultasi hukum gratis ini akan dimulai dari sini dan terus kami gulirkan di berbagai tempat di Indonesia secara gratis. Kami ingin masyarakat dari berbagai lapisan mendapatkan akses terhadap bantuan dan pemahaman hukum,” kata Handy.
Langkah strategis ini memperkuat posisi LBH AAE sebagai lembaga bantuan hukum yang berorientasi pada akses keadilan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan hak asasi warga negara. Kehadiran layanan konsultasi hukum gratis di Kota Depok diharapkan mampu menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan biaya dan minimnya informasi hukum.
Melalui kegiatan ini, LBH Adila Anindha Estungkara berharap masyarakat semakin berani memahami, memperjuangkan, dan melindungi hak-haknya secara konstitusional. Kesadaran hukum bukan hanya soal mengetahui aturan, tetapi tentang membangun peradaban yang adil, tertib, dan bermartabat.
Ketika hukum dipahami dengan benar, masyarakat tidak lagi berjalan dalam bayang-bayang ketakutan. Mereka berdiri dengan pengetahuan, melangkah dengan keyakinan, dan memperjuangkan keadilan dengan keberanian. Inilah gerakan yang dimulai dari Depok, untuk Indonesia yang lebih sadar hukum dan lebih berkeadilan.
)**Djunod / Foto Ist.
