Categories News Utama

Legalitas Diperkuat, IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo Organisasi

JAKARTA ! Delapanplus.com – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya memastikan kepastian hukum atas identitas organisasinya. Logo dan merek IKWI kini resmi terdaftar dan diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat pendaftaran dengan nomor IDM001424169 diserahkan secara resmi di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Ryan Hartono dari Harmet & Co. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ahmad Munir.

Indah Kirana menyampaikan rasa lega atas tuntasnya proses pendaftaran yang telah diajukan sejak 1 Agustus 2025. Menurutnya, langkah ini menjadi sangat penting untuk melindungi identitas organisasi dari potensi klaim pihak lain.

“Supaya logo tersebut resmi milik organisasi IKWI,” ujar Indah dalam sambutannya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya IKWI sempat dikejutkan oleh adanya pendaftaran logo oleh individu. Situasi tersebut dinilai berpotensi merugikan organisasi secara serius.

“Kalau didaftarkan atas nama pribadi, maka organisasi bisa kehilangan hak penggunaan logo. Itu yang kita hindari,” tegasnya.

Dengan terbitnya sertifikat resmi ini, IKWI kini memiliki perlindungan hukum atas mereknya untuk jangka waktu 10 tahun ke depan, dengan opsi perpanjangan di masa mendatang.

Indah menambahkan, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja tanpa kekhawatiran sengketa merek.

“Sekarang kita sudah aman. Tidak ada lagi pihak yang bisa mengklaim logo IKWI sebagai milik pribadi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyambut baik capaian tersebut. Ia menilai legalitas ini akan memberikan keleluasaan bagi IKWI dalam menjalankan berbagai kegiatan secara sah.

“Kita bersyukur logo IKWI sudah memiliki kepastian hukum sebagai milik organisasi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, sebagai organisasi yang berada di bawah naungan PWI, IKWI kini dapat bergerak lebih leluasa dan profesional dengan identitas yang telah terlindungi secara hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Dengan pengesahan ini, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektualnya, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan legitimasi organisasi dalam menjalankan peran serta program kerja ke depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *