Jakarta ! DelapanPlus.com –
Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan awal oleh penyidik.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa laporan itu dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial RARW. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara bertajuk “Mens Rea”.
“Saudara RARW melaporkan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Reonald kepada awak media di Jakarta.

Reonald menjelaskan, penyidik akan melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap laporan tersebut. Proses hukum akan diawali dengan pemeriksaan barang bukti serta pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
“Ke depannya, penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diajukan, kemudian menganalisa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan pendapat di ruang publik, khususnya di tengah sensitifnya isu yang menyangkut agama dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Daerah Khusus Jakarta, agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” tegas Reonald.
Diketahui, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Laporan tersebut disebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor menilai materi stand up comedy Pandji berpotensi menimbulkan keresahan dan memecah belah, terutama di kalangan generasi muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Narasi yang dipersoalkan disebut mengaitkan kedua organisasi Islam besar tersebut dengan politik praktis dan isu konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik.
“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai imbalan karena telah memberikan dukungan dalam kontestasi pemilu,” ungkap pelapor.
Namun demikian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas membantah adanya pelaporan yang mengatasnamakan organisasi mereka. Kedua organisasi menyatakan tidak terlibat dalam langkah hukum tersebut.
Hingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian menegaskan akan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di tengah derasnya arus informasi dan opini publik, kasus ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi menuntut tanggung jawab, dan hukum hadir sebagai penyeimbang agar ruang publik tetap waras, adil, dan tidak saling melukai—sebab ketika kata-kata dibiarkan tanpa kendali, dampaknya bisa jauh lebih tajam daripada sekadar tawa di atas panggung.
)**Junod/ Foto Ist.
