Palangka Raya (Delapanplus.com) – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya. Langkah ini menjadi strategi bersama dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan rumah ibadah lainnya.
Kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Palangka Raya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting guna melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum agar aset rumah ibadah tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ferdinan.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini kedua instansi akan memperkuat koordinasi dalam proses pendataan, verifikasi hingga percepatan pendaftaran tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama akan memudahkan proses pendataan, pembinaan serta pendampingan kepada pengurus rumah ibadah dalam mengurus sertifikat tanah wakaf.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengurus rumah ibadah mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan.
Melalui kerja sama ini, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kota Palangka Raya diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
