Categories Entertainment

Perwalian Anak Aura Kasih: Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk Melindungi Hak Arabella

Jakarta (DelapanPlus) :

Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait perwalian anak dari pasangan selebriti Aura Kasih dan Eryck Amaral. Pada 23 Desember 2025, majelis hakim mengabulkan permohonan perwalian yang diajukan oleh Shahiyanny Febria Wiraatmadja, yang lebih dikenal sebagai Aura Kasih, untuk anaknya yang bernama Arabella.

Aura Kasih, yang resmi bercerai dari Eryck Amaral pada 28 April 2021, mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, yang menetapkan SFW (Shahiyanny Febria Wiraatmadja) sebagai wali bagi anaknya. Keputusan ini memberikan hak bagi Aura Kasih untuk mewakili Arabella dalam semua tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Perwalian anak adalah proses hukum yang dilakukan untuk melindungi hak-hak seorang anak yang masih di bawah umur. Biasanya, perwalian ini diperlukan karena anak di bawah umur belum mampu melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Dengan adanya perwalian, wali yang ditunjuk akan bertanggung jawab penuh dalam mewakili anak dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum, termasuk keputusan-keputusan yang melibatkan kepentingan anak tersebut.

Dalam hal ini, tentu saja yang terlibat adalah Aura Kasih, yang mewakili Arabella sebagai orang tua tunggal setelah perceraian dengan Eryck Amaral. Proses hukum ini juga melibatkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sudah melakukan sidang sebanyak tiga kali untuk memastikan keputusan yang tepat.

Dede Rika Nurhasanah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa sidang berlangsung dalam tiga tahap: dua kali sidang awal dan sekali sidang putusan yang mengakhiri proses tersebut.

Proses sidang perwalian ini tidak berlangsung dengan mudah. Selama proses hukum, Aura Kasih menjalani sidang sebanyak tiga kali. Dua sidang pertama berfokus pada pemeriksaan awal, sementara sidang ketiga adalah sidang putusan yang mengakhiri persidangan dan memberikan hak perwalian kepada Aura Kasih.

Dengan adanya keputusan hukum ini, hak-hak hukum Arabella kini sepenuhnya berada di tangan sang ibu, Aura Kasih. Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi masa depan Arabella dalam hal kepengurusan hukum, termasuk segala keputusan yang akan diambil selama ia masih berusia di bawah umur.

Sebagai wali, Aura Kasih bertanggung jawab penuh dalam memenuhi segala kebutuhan hukum anaknya, sehingga Arabella mendapatkan perlindungan penuh dalam segala aspek kehidupan.

Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini adalah langkah penting dalam melindungi hak-hak seorang anak, khususnya bagi Arabella yang kini dibesarkan oleh ibu kandungnya, Aura Kasih. Perwalian anak menjadi salah satu langkah legal yang dapat memastikan anak-anak yang masih di bawah umur mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Semoga keputusan ini memberikan ketenangan bagi keluarga dan masa depan yang lebih cerah untuk Arabella.

)**Donz / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *