Polisi Sita Barang Bukti Pemerasan Oleh Nikita Mirzani

Jakarta (Delapanplus) :

Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, semakin berkembang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk bukti transfer uang yang dugaannya  sebagai hasil pemerasan.

Sembilan Dokumen

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sembilan dokumen terkait kasus ini.

“Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan,” ujarnya pada Jumat (21/2/2025).

Bukti Digital

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti digital berupa flash disk dan ponsel yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi juga telah melakukan ekstraksi data digital untuk mendapatkan hasil analisis forensik.

Dalam komunikasi terkait perkara ini, terdapat sejumlah bukti barang digital, ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam.

Dokumen Analisis Forensik

Selain itu, terdapat tiga berkas dokumen hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital, tambahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menggelar perkara dan menetapkan Nikita Mirzani serta asistennya, IM, sebagai tersangka pada Rabu (19/2).

Kombes Ade menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” tegasnya.

Pasal Berlapis 

Nikita Mirzani terkena Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ia juga terjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Nikita juga terkena Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat membuatnya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Bantah Tuduhan

Menanggapi status tersangkanya, Nikita Mirzani membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa uang Rp 4 miliar bukan sebagai hasil pemerasan.

Uang tersebut sebenarnya merupakan pembayaran untuk endorsement produk skincare milik RGP.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa kliennya justru pertama kali RGP hubungi melalui asistennya, IM.

“RGP yang meminta Nikita Mirzani untuk mereview produknya, bukan sebaliknya,” tegas Fahmi.

Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan terbaru dari proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani serta asistennya.

)**Don

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *