Jakarta (Delapanplus) :Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali menggugat perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan akibat keterlambatan pembayaran klaim yang menjadi hak para pemegang polis. Sidang lanjutan yang seharusnya digelar pada Kamis (6/2/2025) harus ditunda karena majelis hakim berhalangan hadir. Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Sebanyak 53 nasabah dengan total 64 polis asuransi menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan tuntutan pembayaran klaim yang belum direalisasikan. Total klaim yang diajukan mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Sidang perkara ini pertama kali digelar pada bulan Oktober tahun 2024 dan hingga kini masih dalam proses persidangan.
Permasalahan solvabilitas yang dialami AJB Bumiputera 1912 menyebabkan banyak nasabah kesulitan mendapatkan pembayaran klaim mereka. Kantor pusat AJB Bumiputera 1912 yang berlokasi di Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, kerap menjadi tujuan para pemegang polis untuk mencari kejelasan terkait klaim mereka, namun sering kali mereka hanya mendapatkan janji tanpa kepastian.
Tim kuasa hukum penggugat, yang terdiri dari Frengky Richard, S.H., Timotius Minanga, S.H., M.H., dan Fien Mangiri, S.Sn., S.H., M.H., menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak para nasabah agar klaim asuransi dibayarkan secara penuh.
“Kami meminta agar seluruh klaim para pemegang polis dibayarkan 100 persen. Ini adalah hak mereka yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan,” ujar salah satu kuasa hukum saat ditemui setelah sidang ditunda pada Kamis (6/2/2025).
Mereka menilai bahwa penundaan pembayaran klaim ini sangat merugikan nasabah, yang selama bertahun-tahun telah mempercayakan dananya kepada AJB Bumiputera 1912. Melalui jalur hukum, mereka berharap para nasabah bisa mendapatkan keadilan serta hak mereka dikembalikan sepenuhnya.
Salah seorang nasabah yang turut dalam gugatan ini menyatakan harapannya agar proses hukum dapat segera membuahkan hasil yang adil bagi seluruh pemegang polis.
“Dana yang kami bayarkan kepada Bumiputera adalah hasil jerih payah kami. Kami berharap melalui proses hukum ini, kami bisa segera mendapatkan hak kami,” ujarnya.
Meskipun sidang kali ini harus ditunda, para penggugat dan tim kuasa hukum tetap optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan mereka.
Sidang lanjutan pada 13 Februari 2025 mendatang menjadi momen penting bagi para nasabah dalam perjuangan mereka untuk memperoleh hak atas klaim asuransi yang selama ini tertunda.