Categories Entertainment Hukum

Putusan Hakim dan Tuntutan Jaksa Jadi Sorotan Dikasus Nikita Mirzani, Ini Kata Dr. Dedi DJ

Delapanplus.com – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani, perbedaan yang sangat mencolok ini menjadi sorotan publik sehingga menimbulkan opini masyarakat akan bobroknya penegakan hukum di Indonesia.

Praktisi hukum yang juga Pengawas Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum) DR. Dedi DJ, menyoroti perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus Nikita Mirzani.

Foto Istimewa

Menurut Dedi DJ, perbedaan yang signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan dan konsistensi putusan.

“Kejelasan dan konsistensi dalam putusan sangat penting untuk menjaga legitimasi lembaga peradilan di mata publik,” kata Dedi DJ.

Dedi DJ menambahkan, kedepannya rekan-rekan kejaksaan harus lebih berhati-hati dalam menjalankan dan melakukan penuntutan secara objektif serta proporsional, agar tidak bersifat tendensius.

“Jangan sampai aparat penegak hukum, khususnya oknum JPU, mempertontonkan proses hukum yang melanggar asas dan norma yang berlaku, sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang. Ingat, negara kita adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,”

Selain itu, Dedi DJ menegaskan bahwa transparansi pertimbangan hakim dalam menetapkan hukuman termasuk faktor pemberatan dan peringanan sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami keputusan pengadilan.

Dengan begitu, publik tetap percaya bahwa sistem hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.

Sebagai pengawas FORKOGAKUM, Dedi DJ mengatakan pentingnya komunikasi terbuka dari lembaga peradilan mengenai alasan di balik putusan, sehingga setiap pihak yang terlibat maupun masyarakat luas dapat menerima keputusan tersebut dengan penuh keyakinan.

“Sebagai pengawas Forum Koordinasi Penegak Hukum, kami akan terus memantau proses hukum siapapun yang menjadi perhatian publik, termasuk Nikita Mirzani, sampai ybs memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht. Ini adalah bagian dari tujuan mendirikan FORKOGAKUM, yaitu untuk melihat kinerja aparat penegak hukum secara menyeluruh mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, vonis, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Dedi DJ.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *