Categories Hukum

PWI Kota Depok Mengecam Ancaman Terhadap Wartawan: Kebebasan Pers Tak Boleh Diinjak

Depok (DelapanPlus) :

Gelombang kecaman menguat setelah seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo, diduga mendapat ancaman dari oknum Ketua LBH berinisial SA. Rekaman percakapan keduanya menyebar di kalangan wartawan dan resmi dilaporkan ke PWI Kota Depok pada Rabu (26/11/2025).

Dalam rekaman itu, terdengar jelas nada ancaman, hinaan, dan tindakan tidak pantas terhadap profesi wartawan. Lebih ironis, oknum tersebut mengaku sebagai wartawan sekaligus pengacara—sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam etika profesi.

Begitu kabar itu beredar, suasana kantor PWI Kota Depok memanas. Para wartawan merasa profesinya dilecehkan dan langsung mengadu ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Rusdy yang mendengar rekaman itu sontak mengecam keras tindakan SA.

“Arogan sekali. Ini intimidasi, ini ancaman terhadap kemerdekaan pers. Wartawan tidak boleh merangkap kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya,” tegas Rusdy, wartawan senior yang dikenal vokal memperjuangkan independensi pers.

Kemerdekaan Pers Tak Bisa Ditawar

Rusdy menegaskan bahwa penghinaan dan tindakan premanisme terhadap wartawan adalah ancaman serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Ia meminta bagian hukum PWI Kota Depok segera turun tangan, mengkaji unsur pelanggaran, dan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Luki.

Menurutnya, Pasal 18 Ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa tindakan menghalangi kerja pers secara melawan hukum dapat berujung pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kerja jurnalistik berjalan tanpa tekanan dan tanpa rasa takut.

Lebih lanjut, Rusdy mengingatkan bahwa jalur etis dan legal telah disediakan apabila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Ada hak jawab, ada hak koreksi, dan ada mekanisme Dewan Pers yang menjadi patokan objektif.

“Pengacara tidak memiliki kewenangan menyatakan berita benar atau salah. Ada mekanisme. Ada Dewan Pers. Ada PWI. Tidak bisa memanggil wartawan seenaknya,” tegas Rusdy.

Akar Permasalahan: Somasi dan Penolakan Pemanggilan

Luki mengungkapkan bahwa ia sebelumnya menerima somasi dari Ketua LBH Bapeksi, Sugiyarto Atmowidjoyo, yang menjadi kuasa hukum dari seorang Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga. Luki menolak pemanggilan tersebut karena tidak sesuai mekanisme pers.

Melihat situasi semakin keruh, Rusdy menegaskan langkah PWI sangat jelas: hak wartawan harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan kisruh harus diluruskan.

“Jika dalam kajian ditemukan pelanggaran UU Pers dan unsur pidana terhadap Luki, PWI Kota Depok siap tempuh jalur hukum. Kami juga segera memanggil Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang agar persoalan ini terang dan tidak semakin liar,” tutup Rusdy.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukan ruang untuk diintervensi. Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk ditakut-takuti.

PWI Kota Depok berdiri tegas membela profesi—karena tanpa pers yang merdeka, suara kebenaran kehilangan tempat untuk berdiri. Di tengah ancaman, keberanian berbicara menjadi cahaya yang tidak akan pernah padam.

Dengan menyuarakan kebenaran dan menjaga marwah profesi, pers tetap menjadi benteng terakhir yang menjaga demokrasi tetap hidup. Teruslah mendukung jurnalisme yang jujur, berani, dan berdiri untuk publik.

)**Don/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *