Categories Entertainment Hukum News

Richard Lee Terancam Jemput Paksa, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Proses hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peluang pemanggilan paksa tetap terbuka apabila Richard Lee kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah pada jadwal pemeriksaan berikutnya, 4 Februari 2026.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menanggapi kemungkinan langkah jemput paksa apabila ketidakhadiran kembali terulang.

Menurutnya, setiap tahapan hukum tidak dilakukan secara tergesa, tetapi juga tidak boleh dihambat oleh alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik. Kenapa panggilan ini dilakukan, tentu harus dilihat secara menyeluruh. Jika memang dalam kondisi sakit atau keadaan tertentu, itu harus dibuktikan dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).

Sebelumnya, Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus Vs Doktif.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan sakit, sehingga pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2026) ditunda hingga 4 Februari 2026.

Meski menghormati alasan yang disampaikan, penyidik tidak berhenti pada surat keterangan semata. Kepolisian memastikan akan melakukan klarifikasi lanjutan untuk menguji kebenaran kondisi kesehatan yang menjadi dasar penundaan tersebut.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas proses hukum dan mencegah spekulasi publik.

“Ada surat yang disampaikan, namun kami tetap melakukan klarifikasi. Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sakit,” jelas Budi Hermanto.

Bahkan, penyidik berencana berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit guna memastikan kondisi medis Richard Lee secara objektif.

Penilaian kesehatan, kata Budi, tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini, melainkan melalui pemeriksaan medis yang sah.

“Kita harus bijak dan tidak menerima sepihak. Ada mekanisme yang harus dijalankan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak tersangka dan hak pelapor.

Menurut Budi, kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan tidak boleh terabaikan hanya karena proses berjalan lambat.

“Di satu sisi ada korban yang harus mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan,” ujarnya.

Terkait permintaan pelapor agar Richard Lee ditahan, Budi Hermanto menyatakan hal tersebut merupakan hak pelapor.

Namun, keputusan tetap berada pada kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan KUHP, regulasi hukum yang berlaku, serta asas kemanusiaan.

“Permintaan itu sah-sah saja, tetapi kami harus menyesuaikan dengan aturan hukum dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan satu pesan penting: hukum tidak berjalan atas dasar opini, simpati, atau popularitas. Hukum berjalan atas bukti, prosedur, dan tanggung jawab.

Ketika alasan sakit diuji secara medis, ketika pemanggilan diuji secara hukum, maka satu hal menjadi pasti—kepastian hukum tidak bisa ditunda tanpa dasar, dan keadilan tidak boleh menunggu tanpa batas.

)**Donz/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *