Roy Suryo Cs Minta Ajukan Gelar Perkara Khusus soal Ijazah, Kuasa Hukum Jokowi : Terlalu Dini

Foto Istimewa

DelapanplusKuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara mengatakan, permintaan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu yang diajukan ke Polda Metro Jaya terlalu dini.

“Menurut saya terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” kata Rivai saat dihubungi, Selasa (22/7).

Meskipun menghargai langkah hukum tersebut, pihaknya disebutnya menduga permintaan itu bertujuan untuk menghambat proses penyidikan hingga adanya penetapan tersangka.

“Kami menduganya demikian, karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan,” ucapnya.

Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta agar perkara itu dilakukan gelar perkara saat menyambangi Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7).

Sebelumnya Roy Suryo Turut Desak Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) termasuk Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangannya itu untuk mendesak dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan, dalam permintaan itu pihaknya menyerahkan surat kepada Kabad Wasidik Polda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya.

“Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan sudara Jokowi,” kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7).

“Itu gelar perkaranya tidak melibatkan kami, kami pihak yang berkepentingan agenda selaku terlapor, meskinya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *