Jakarta ! Delapanplus.com –
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) DKI Jakarta, Abdul Bari Alkatiri, SH, MH, mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan kekerasan serius yang mengancam keselamatan pembela hak asasi manusia serta mencederai prinsip negara hukum.
Serangan brutal itu terjadi pada Kamis malam (waktu kejadian sekitar pukul 23.37 WIB) ketika Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Usai kegiatan tersebut, korban mengendarai sepeda motor menuju Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Menurut informasi awal yang dihimpun, dua orang pelaku tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic diduga jenis Honda Beat keluaran tahun 2016–2021 melaju dari arah berlawanan di kawasan Jembatan Talang. Pelaku terdiri dari dua laki-laki dengan peran sebagai pengemudi dan penumpang. Pengemudi mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sementara penumpang belakang mengenakan penutup wajah atau masker jenis buff berwarna hitam, kaos biru tua, dan celana jeans yang dilipat.
Saat berpapasan dengan korban, salah satu pelaku secara tiba-tiba menyiramkan cairan air keras ke arah Andrie Yunus. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, terutama pada kedua tangan, wajah, dada, serta bagian mata.

Akibat serangan tersebut, korban berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
Menanggapi insiden tersebut, Abdul Bari Alkatiri menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan berat yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Peristiwa ini merupakan tindakan keji yang harus dikutuk keras. Negara tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan yang diduga bertujuan membungkam suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia,” ujar Abdul Bari Alkatiri dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan oleh para pembela HAM memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan hak kepada setiap orang maupun organisasi untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM.
Selain itu, perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan hak publik juga diperkuat melalui Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Lebih lanjut, Abdul Bari menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Ia menilai tindakan penyiraman air keras berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan karena dampaknya dapat mengakibatkan luka permanen bahkan kematian.
Dalam perspektif hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Baru yang mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera serta menjamin perlindungan terhadap para aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM yang memiliki kerentanan terhadap ancaman dan kekerasan akibat aktivitas advokasi mereka. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Sementara itu, aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengungkap motif di balik serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut. Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai berkaitan dengan keselamatan aktivis serta ruang kebebasan sipil di Indonesia.
)**Trs/ Tjoek/ Foto Ist
