Categories Entertainment Hukum

Sidang Ammar Zoni Bongkar Peredaran Sabu di Rutan Salemba

Jakarta (DelapanPlus) :

Fakta mengejutkan kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus peredaran narkotika di balik jeruji Rutan Salemba menyeret nama mantan artis Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain.

Sidang yang digelar Kamis (18/12/2025) membuka tabir baru tentang cara gelap peredaran sabu yang ternyata memanfaatkan aplikasi pesan Zangi sebagai jalur komunikasi utama.

Saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menangani langsung perkara tersebut, menyampaikan keterangan krusial di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur distribusi narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba.

Aplikasi itu dipakai untuk komunikasi dan pengedaran, meski telah dihapus dari ponsel para terdakwa saat proses pemeriksaan berlangsung.

Pernyataan itu ditegaskan saat jaksa menggali lebih dalam mekanisme transaksi yang dijalankan para terdakwa. Randi menyebut, ketika ponsel diperiksa, seluruh aplikasi terkait sudah dihapus. Namun, pengakuan para terdakwa memperkuat keyakinan penyidik. Mereka secara terbuka mengakui penggunaan aplikasi tersebut sebagai sarana komunikasi peredaran sabu.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ammar Zoni didakwa menerima sabu dari seorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, menandakan peredaran narkotika yang sistematis dan terencana, bahkan di ruang yang seharusnya steril dari kejahatan.

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain turut dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menilai para terdakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjual, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, serta memenuhi unsur tindak pidana serius yang mengancam keselamatan publik.

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana teknologi pesan instan dapat disalahgunakan untuk kejahatan terorganisir, bahkan di lingkungan rutan.

Kasus Ammar Zoni menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum. Ketika jeruji besi gagal membungkam kejahatan, maka hukum harus bicara lebih lantang—tanpa kompromi, tanpa jeda, dan tanpa ruang bagi pengkhianatan keadilan.

Dan pada titik inilah, sidang ini tidak hanya mengadili para terdakwa, tetapi juga menguji ketegasan negara dalam menjaga marwah hukum.

)**Donz/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *