Sidang Gugatan Ganti Rugi Mat Solar Ditunda, Hakim Minta Perbaikan Administrasi

Jakarta (HukumWatch) : 

Perjuangan keluarga mendiang Mat Solar dalam mendapatkan ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong masih berlanjut. Namun, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025) harus ditunda karena tergugat tidak hadir dan terdapat kendala administratif.

Sidang ini diwakili oleh Idham Aulia, putra sulung Mat Solar, bersama kuasa hukum Khairul Imam. Hakim menegaskan bahwa gugatan harus diperbaiki, terutama terkait status ahli waris.

“Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa pada Anda. Jangan pakai kuasa dari almarhum,” ujar hakim dalam persidangan.

Awalnya, hakim memberikan waktu satu minggu untuk perbaikan gugatan. Namun, mengingat sidang berdekatan dengan perayaan Lebaran, pihak keluarga Mat Solar meminta penundaan hingga April agar semua dokumen dapat disiapkan secara lengkap.

Kasus ini berkaitan dengan uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar yang dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang akibat sengketa kepemilikan lahan.

Hingga Mat Solar meninggal dunia pada 17 Februari 2025, perkara ini belum terselesaikan. Kini, keluarganya melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan hak mereka.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada April 2025, dengan harapan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan pihak tergugat hadir. Hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara damai jika memungkinkan.

)**Djunod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *