Delapanplus.com – Sidang gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap bos skincare Reza Gladys dengan gugatan senilai Rp244 miliar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (4/11/2025).
Sidang yang beragendakan mediasi tersebut awalnya penasehat hukum menyebut akan mengusahakan Nikita Mirzani hadir, namun terlihat hingga tim penasehat hukum masuk ruang mediasi belum juga tanda tanda kehadiran ibu tiga anak itu.

Marulitua Sianturi mengatakan ada beberapa kendala yang akhirnya Nikita Mirzani belum bisa hadir dalam sidang mediasi hari ini.
Sebagai pengingat saja, gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani itu menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Marulitua Sianturi mengungkap awal mula adanya gugatan kepada Reza Gladys senilai Rp244 miliar. Menurutnya, perkara ini terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang kemudian dibatalkan secara sepihak.
“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan,” kata Marulitua kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Kemudian, pihak Nikita Mirzani meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan sesuai dengan hukum yang berlaku lantaran pembatalan sepihak itu dilakukan tanpa alasan yang disebut merugikan Nikita.
“Makanya kita mintakan di awal itu agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan secara elektronik ini sah secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, nilai gugatan yang mencapai Rp244 miliar itu sudah diambil berdasarkan banyak perhitungan dengan bukti-bukti yang akan mereka ajukan di persidangan. Nilai gugatan tersebut juga mencakup total kerugian yang dialami oleh Nikita Mirzani akibat pembatalan kesepakatan tersebut.
