Jakarta. ! Delapanplus.com –
Dalam agenda sidang terbaru, Sidang perkara nomor 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr atas nama terdakwa JE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim memeriksa saksi pelapor berinisial DP, yang merupakan mantan istri terdakwa sekaligus ibu kandung anak berinisial J. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli kedokteran, Dr. Kevin Christian, yang melakukan visum terhadap anak tersebut.
Persidangan yang digelar di ruang Subekti pada Selasa (7/4/2025) mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H., aktif memaparkan jalannya persidangan. Selain itu, tiga saksi tambahan dari pihak manajemen Apartemen Sherwood, tim engineering, dan petugas keamanan turut memberikan keterangan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 7 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam keterangan saksi pelapor.
“Kami melihat ada fakta yang dikesampingkan. Bahkan terdapat keterangan yang akan kami bantah dalam persidangan selanjutnya,” tegas Emilio Fransantoso.
Sorotan juga diarahkan pada proses penetapan tersangka yang dinilai tidak melalui klarifikasi terhadap kliennya sebagai pihak terlapor. Hal ini dinilai berpotensi menyentuh prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Ahli kedokteran dalam persidangan menyatakan tidak ditemukan luka fisik maupun gangguan psikologis pada anak. Kondisi anak dinyatakan baik dan sesuai perkembangan usia.
Kuasa hukum menilai fakta ini memperkuat tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut. Mereka juga menyoroti kronologi kejadian, di mana anak dijemput pukul 10.00 dan sudah berada di kediaman terdakwa pukul 15.00, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur penculikan.
Kuasa hukum mempertanyakan klaim adanya mediasi sebelum penetapan tersangka.
“Jika sudah menjadi tersangka, maka mediasi seperti apa yang dimaksud?” ujar Alfin Rafael, SH, MH selaku kuasa hukum.
Ke depan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi tambahan dan bukti autentik, serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan, termasuk anak yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum menegaskan pentingnya kepentingan terbaik bagi anak di tengah konflik orang tua. Mereka mengingatkan bahwa polemik hukum ini berpotensi berdampak pada kondisi psikologis anak dalam jangka panjang.
Perkara ini bukan sekadar proses hukum biasa. Di ruang sidang, publik menanti bukan hanya putusan, tetapi hadirnya keadilan yang utuh—adil secara hukum, dan bijak secara nurani.
)**Djunod / Yuri / Foto Ist.
