Jakarta (DelapanPlus) :
Kebahagiaan rumah tangga yang baru seumur jagung kini dibayangi persoalan hukum serius. Rully Anggi Akbar, suami dari figur publik Boiyen, tengah menghadapi somasi resmi dari seorang investor berinisial RF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai ratusan juta rupiah.
Pasangan ini diketahui baru saja melangsungkan pernikahan pada Selasa, 15 November 2025. Namun, di tengah sorotan publik atas pernikahan tersebut, muncul fakta hukum yang membuat situasi berubah drastis.
Kuasa hukum investor RF, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah menanamkan modal pada usaha milik Rully Anggi Akbar yang bernama Sateman Indonesia, sebuah usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Menurut Santo, penawaran investasi pertama kali dilakukan Rully pada 5 Agustus 2025 melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Rully menyampaikan proposal investasi lengkap dengan skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal itu juga mencantumkan klaim pendapatan usaha selama enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp87,2 juta hingga Rp119 juta.
“Dengan dasar proposal dan komunikasi yang terlihat meyakinkan, klien kami akhirnya bersedia menanamkan modal,” ujar Santo Nababan dalam sebuah podcast, dikutip Rabu (24/12/2025).
Masalah mulai muncul ketika laporan keuangan yang diterima investor tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pembagian keuntungan memang sempat berjalan, namun hanya bertahan beberapa bulan. Pembayaran terakhir diterima pada Desember 2023 dan baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu, tidak ada lagi dana yang masuk ke pihak investor.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran kuasa hukum, usaha Sateman Indonesia disebut masih beroperasi hingga saat ini. Namun, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan pihak investor tidak mendapat respons dari Rully Anggi Akbar.
“Yang bersangkutan terkesan menghindar. Karena itu kami melayangkan somasi agar ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” tegas Santo.
RF diketahui mentransfer dana investasi sekitar Rp200 juta dengan janji pembayaran Rp6 juta per bulan setiap tanggal 9. Namun, investor hanya menerima empat kali pembayaran. Akibatnya, total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasi resmi tersebut, investor menuntut pelunasan seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Jika tidak ada tanggapan, RF memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Hal lain yang menjadi sorotan serius adalah fakta bahwa dana investasi tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV sebagaimana tercantum dalam proposal kerja sama.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab hukum adalah fondasi utama dalam setiap kerja sama bisnis. Ketika kepercayaan dikhianati, bukan hanya kerugian materi yang tertinggal, tetapi juga reputasi dan masa depan yang ikut dipertaruhkan—sebuah akhir pahit yang meninggalkan gema panjang, bahkan ketika cinta baru saja dimulai.
)**Donz / Foto Ist
