Denada Menang Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Penggugat

Banyuwangi ! DelapanPlus.com-

Perkara dugaan penelantaran anak yang menyeret nama Denada akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi secara resmi menolak gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano melalui putusan sela, sekaligus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.

Putusan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan hukum yang sempat menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Denada, Risna Ories, menegaskan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh pengadilan.

“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi, bahwa segala tuntutan terhadap Denada ditolak atau dalam artian gugur,” ujar Risna Ories, Rabu (22/4).

Menurutnya, keputusan hakim membuktikan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Risna juga mengungkapkan bahwa Denada menerima langsung kabar putusan tersebut dan segera menginformasikannya kepada tim kuasa hukum. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa pihak tergugat mengikuti proses hukum secara terbuka dan kooperatif sejak awal.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menepis berbagai tudingan yang sempat berkembang selama persidangan, termasuk isu penelantaran dan kurangnya tanggung jawab finansial. Mereka menegaskan bahwa Denada telah memenuhi kewajiban sebagai orang tua, termasuk dalam penyediaan pendidikan, fasilitas, dan kebutuhan transportasi.

“Keputusan ini membuktikan bahwa seluruh tuduhan itu tidak benar. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan Denada telah memberikan yang terbaik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam gugatannya, Ressa menuding adanya penelantaran serta menuntut pemenuhan biaya nafkah dan pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak kecil hingga dewasa.

Namun, melalui mekanisme eksepsi, pihak Denada berhasil menunjukkan adanya cacat formil dalam gugatan tersebut. Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Denada juga telah mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa adalah anak biologisnya. Bahkan, keduanya dikabarkan telah bertemu secara langsung, membuka ruang rekonsiliasi di luar jalur hukum.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Denada, tetapi juga menegaskan pentingnya pembuktian yang kuat dalam setiap perkara perdata. Di balik dinamika persidangan, publik diingatkan bahwa kebenaran hukum tidak dibangun dari asumsi, melainkan dari fakta yang teruji di ruang sidang.

Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi menjadi penegasan bahwa keadilan tetap berpijak pada bukti dan prosedur. Di tengah riuhnya opini publik, fakta hukum akhirnya berbicara lantang—bahwa kesabaran, keteguhan, dan kebenaran pada waktunya akan menemukan jalannya.

)**Yuri AP / Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *