Jakarta ! DelapanPlus.com –
Nama pengusaha sekaligus influencer kecantikan Shella Saukia kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan yang menyebut dirinya akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Samira alias Doktif.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Shella menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, status hukumnya masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan. Informasi mengenai status tersangka tidak dapat disampaikan oleh pihak di luar kewenangan penyidik. Oleh karena itu, publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring, menegaskan bahwa hanya penyidik yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan status hukum seseorang dalam suatu perkara. Pernyataan yang menyebut kliennya akan menjadi tersangka dinilai sangat berlebihan dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
“Klien kami jelas mengalami kerugian pencemaran nama baik. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dari polisi,” ujar Julianus saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan semua keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik di Polda Metro Jaya. Ia meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Yang bisa menyampaikan seseorang menjadi tersangka adalah penyidik, bukan pihak lain. Jadi biarkan penyidik bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi
Kuasa hukum Shella lainnya, Rafi Unggul Pambudi, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh kliennya terhadap Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi telah menunjukkan perkembangan signifikan.
Rafi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa hukum dari Shella pada Januari 2026 untuk menangani laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pada 19 Januari 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami mendapatkan informasi bahwa laporan klien kami sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula ketika Doktif diduga mencantumkan nomor telepon pribadi Shella Saukia pada foto profil WhatsApp. Akibatnya, Shella mengaku menerima banyak pesan dari orang yang tidak dikenal dengan isi yang tidak pantas.
Menurut Rafi, tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi kliennya sehingga laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya.
“Bukti-bukti yang kami miliki cukup jelas dan telah diserahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Jadwal Pemeriksaan Setelah Umrah
Rafi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Shella belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menjalankan ibadah umrah. Meski demikian, kliennya telah menerima surat panggilan dan akan memenuhi kewajiban tersebut setelah kembali ke Indonesia.
“Klien kami sedang umrah, sehingga jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang. Kemungkinan awal April 2026 beliau akan hadir memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya,” kata Rafi.
Ia kembali menegaskan bahwa saat ini status hukum Shella Saukia masih sebagai saksi dalam laporan yang dibuat oleh Doktif. Proses pemeriksaan terhadap pihak lain juga masih berlangsung sehingga belum ada keputusan lanjutan dari penyidik.
“Jangan sampai muncul informasi yang simpang siur. Status klien kami masih sebagai saksi,” tegasnya.
Saling Lapor Terkait UU ITE
Kasus ini diketahui bermula dari saling lapor antara kedua pihak terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perlindungan data pribadi.
Shella Saukia melaporkan Doktif pada 19 Januari 2025. Sementara itu, Doktif juga melaporkan Shella pada Februari 2025 dengan pasal yang serupa. Kedua laporan tersebut kini masih diproses oleh penyidik.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Shella menegaskan tetap membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik apabila memungkinkan.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan data pribadi dan etika dalam ruang digital harus dijaga secara serius. Ketika proses hukum berjalan, kebenaran akan menemukan jalannya, dan keadilan akan berdiri pada tempatnya.
)***Yuri / Foto Ist.
