Warga Tolak Tarif Baru IPL Apartemen Gading Nias Residence, Desak PPPSRS dan BP Transparantif

Jakarta (Delapanplus) : 
Warga Apartemen Gading Nias Residence (GNR), Kelapa Gading, Jakarta Utara, menolak kebijakan Tarif Baru IPL yang diterapkan oleh Badan Pengelola (BP). Dan meminta PPPSRS dan BP Transparantif terkait Laporan Keuangan.
Ketegangan itu meningkat ketika BP memberlakukan sanksi berupa penonaktifan kartu akses bagi warga yang enggan membayar tarif baru, yang menurut mereka tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Oleh karenanya, warga Apartemen Gading Nias Residence mendesak BP agar membuka komunikasi terkait transparansi keuangan sebelum menerapkan kebijakan Tarif Baru tersebut. Warga meminta soal keuangan diaudit dahulu, sehingga memperoleh alasan yang jelas dan masuk akal mengenai kenaikan tarif tersebut.
Sikap BP yang tidak memberikan akses masuk bagi warga yang menolak tarif baru IPL ini dinilai sebagai tindakan yang memicu keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik lebih besar.
Warga menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana sebelum menerima kebijakan tarif baru IPL yang diberlakukan.
Dalam perselisihan ini, BP berpegang pada House of Rule Apartemen GNR yang mengacu pada Pergub No.132 Tahun 2018. Sementara itu, warga merujuk pada regulasi yang lebih baru, yaitu Pergub No.133 Tahun 2019 dan Pergub No.70 Tahun 2021.
Pergub No.70 Tahun 2021, khususnya Pasal 102A, mengatur bahwa dalam penyelesaian sengketa rumah susun, pihak-pihak terkait harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, Pasal 102C Ayat 6 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha BP.
Sebelumnya, beberapa kali upaya mediasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini, termasuk pada 12 Februari 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa warga tetap membayar tarif IPL lama, sementara BP tidak boleh membatasi akses atau memutus fasilitas dasar penghuni.
Namun, warga menilai BP melanggar kesepakatan dengan tetap menerapkan tarif baru dan memberikan sanksi kepada penghuni yang menolak membayar. Keputusan BP ini menimbulkan pertanyaan hukum, sebab menurut regulasi rumah susun, setiap perubahan tarif IPL harus disepakati dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA).
Warga pun menggugat keabsahan RUTA yang digelar pada 25 September 2024, dimana pelaksanaan RUTA patut diduga tidak sesuai aturan, termasuk ketidaksesuaian dengan tahun buku perhimpunan.
Terlebih tidak adanya transparansi keuangan yang rinci.
Atas hal tersebut, warga telah melaporkan permasalahan tersebut ke Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara, sesuai ketentuan Pasal 102C Pergub No.70 Tahun 2021.
Sebagai catatan, bahwa setiap perubahan tarif harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah, termasuk persetujuan dalam RUTA yang transparan dan sesuai aturan.
Pemerintah daerah, melalui Sudin PRKP, diharapkan berperan aktif dalam memastikan bahwa pengelolaan rumah susun dilakukan secara adil dan transparan.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin BP bisa menjadi langkah untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap sistem pengelolaan apartemen.
Sengketa tarif Apartemen Gading Nias Residence mencerminkan kompleksitas hukum dalam pengelolaan rumah susun. Ketidakjelasan regulasi dan minimnya transparansi keuangan memperburuk konflik antara warga, PPPSRS dan BP.
Persoalan ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun serta perlindungan hak-hak pemilik dan penghuni apartemen.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih terbuka, adil, dan sesuai aturan perlu diterapkan agar solusi yang menguntungkan semua pihak dapat tercapai.
)**Pray/ Don; saat dikonfirmasi pihak Badan Pengelola Apartemen Gading Nias Residence belum mau memberikan tanggapannya

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *