delapanplus.com – Jakarta,

Raffi Ahmad diduga memiliki ratusan rekening yang merupakan “Kantong Semar TPPU” untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi.

Advokat dan Bacaleg DPR RI Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA, menyarankan agar Raffi Ahmad segera menyampaikan laporan transaksi keuangannya ke PPATK.

Raffi Ahmad pun tidak perlu khawatir atas pelaporan transaksi keuangannya kepada PPATK itu, karena Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

“Sekaligus tindakannya itu, sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA.

Advokat dan Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat ini pun menjelaskan unsur unsur tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan yang termuat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana.

Advokat dan Bacaleg DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta dari Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang secara tegas sangat menyayangkan prilaku yang telah dilakukan oleh Hanifa Sutrisna yang mendesak KPK dan pihak berwajib baik itu Kejagung RI serta Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang artis papan atas Raffi Ahmad itu.

Apalagi dikatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini, tutup Dr. Togar Situmorang.

)**tjoek

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *