delapanplus.com – Jakarta,

Perlu kesadaran seluruh pemilik dan penghuni untuk membayar IPL Apartemen tepat waktu karena itu merupakan sumber utama dana pengelolaan dan perawatan gedung. Kalau banyak yang menunggak ini akan menjadi masalah serius, ujung-ujungnya kualitas pelayanan dan perawatan gedung menurun.

Demikian tegas Praktisi Hukum Properti yang mengingatkan agar Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) harus tegas dan tak ragu memutuskan aliran listrik dan air bersih kepada pemilik/penghuni yang menunggak kewajibannya membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) atau Service Charge.

“Jangan sampai karena alasan kekurangan dana, kualitas pengelolaan dan perawatan fasilitas jadi menurun, terutama fasilitas yang menyangkut keselamatan, seperti perawatan lift dan kolom renang,” kata Rizal, praktisi hukum spesialis properti ini, Rabu, 13 Maret 2024, di Jakarta, mengingat banyaknya keluhan pengurus PPPSRS apartemen di wilayah Jabodetabek.

Beberapa apartemen bahkan mengalami tunggakan IPL mencapai puluhan miliar rupiah. Jika ini dibiarkan terus, kata Rizal, maka biaya operasional pengelolaan dan perawatan bisa defisit, yang pada gilirannya akan menurunkan kualitas pengelolaan dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan fasilitas lainnya.

Memang ada pemilik yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga belum mampu bayar. Namun tidak sedikit juga sebenarnya mampu bayar, tapi tidak punya niat bayar. Dan penunggak semacam inilah harus terus dikejar agar mau melunasi tunggakannya, tegas Rizal lagi.

Repotnya, tak sedikit para penunggak itu yang berlindung pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 70, Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur, Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya pada BAB VIIA, Larangan Pembatasan dan/atau Pemutusan Fasilitas Dasar.

Dimana Pasal 102 C, butir (1) menyebutkan : Dalam hal terjadi permasalahan di lingkungan Rumah Susun Milik, PPPSRS dan/atau pengelola/pelaku pembangunan selaku pengelola sementara dilarang melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar.

“Tapi harus ingat aturan itu berlaku kalau ada salah satu dari lima permasalahan sesuai bunyi butir (2), “Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain yang menyebutkan hal itu tidak boleh dilakukan kalau disebabkan oleh 5 kondisi,” jelasnya.

Permasalahan atau perselisihan itu antara lain :

a. perselisihan Tata Tertib Penghunian antara Pengurus PPPSRS dengan Penghuni,

b. penetapan luran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa melalui RUA:

c. adanya Dualisme Kepengurusan:

d. adanya Gugatan Hukum atas Keabsahan Pengurus: dan/atau,

e. hal hal lain yang terkait dengan Pengelolaan Rumah Susun yang menyebabkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni.

Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Penyediaan Energi Listrik, Penyediaan Sumber Air Bersih: dan Pemanfaatan atas benda, bagian dan Tanah bersama, termasuk Pemberian Akses keluar masuk hunian.

“Jadi kalau tidak ada terjadi salah satu atau beberapa hal dari lima permasalahan tersebut, maka PPPSRS diperbolehkan melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar,” tegasnya.

)**D.Junod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *