TIM Kuasa Hukum terdakwa Christopher Stefanus Budianto Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar. Rabu, 17 April 2024. (Foto:Doni)

delapanplus.com – JAKARTA –

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tunda putusan terdakwa Christopher Stefanus Budianto dalam sidang kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, Rabu (17/4/2024) ditunda.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessika Iskandar di Pengadilan Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 17 April 2024 menjadi hari Senin, 22 April 2024. Menurut Hakim karena putusan belum siap.

Persidangan membuat kecewa kuasa hukum terdakwa Christopher Stefanus Budianto, Darius Situmorang. Ia mengatakan bahwa putusan yang seharusnya hari ini dibacakan. Rabu, 17 April 2024 ternyata ditunda dengan alasan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusannya belum siap.

“Christopher Stefanus Budianto nya kecewa sidang putusan ditunda, karena perkara yang akan diputuskan ditunda oleh hakim,” ujar Kuasa Hukum Darius Situmorang.

Sementara itu menurut Kuasa hukum, Taufik Yudhistira heran dan mengapa artis Jessica Iskandar, tidak pernah menghadiri sidang selama ini kecuali saat menjadi saksi.

Taufik Yudhistira juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim terlihat adanya kebimbangan atau kebingungan yang dialami.

“Mungkin ada hal yang diduga memicu kebimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan yang tidak berkaitan dengan tuntutan,” ujarnya saat diwawacarai wartawan.

Kuasa Hukum Taufik juga mengungkapkan bahwa seharusnya kasus ini kasus perdata tapi berujung menjadi kasus pidana, sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan.

TIM Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim Mengambil Keputusan se adil adilnya untuk memberikan terdakwa Christopher Stefanus Budianto bebas murni tanpa ada nya dakwaan lainnya.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *