delapanplus.com – Jakarta,
Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, narkotika yang digunakan Chandrika Chika adalah jenis ganja dan sudah memakai narkoba selama satu tahun lebih.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih, jadi sudah satu tahun lebih mengenal narkotika,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru (24/4).
Dengan demikian, Chandra Chika mantan pacar Thariq Halilintar itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja setelah dilakukan pemeriksaan bersama lima orang lainnya, antara lain atlet E-Sport laki-laki berinisial AJ (27). Kemudian perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), dan laki-laki BB (25).
Positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Sedangkan positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB, ujarnya lagi.
“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti itu, mungkin untuk doping atau apa, tidak. Dan karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ungkap Rezka.
Memakai vape menggunakan isi cairan ganja merupakan modus baru.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan biasa berkumpul di sana ini grup pertemanan, sambungnya.
Keenam tersangka itu sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4) pukul 23.00 WIB dan menemukan barang bukti berupa satu buah rokok elektrik, satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.
“Kami sudah uji barang bukti yang kami amankan, pod liquid yang diuji ke labfor dan hasilnya positif mengandung ganja. Liquid tersebut merupakan milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R,” ujar Rezka.
Keenam pelaku pun sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana kurang lebih empat tahun, pungkas Rezka.
)**D.Junod