Delapanplus.com – Bogor,
Sekertaris Perhimpunan Pejuang dan Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya, Kusnadi menegaskan, bahwa pihak penyelenggara pendidikan, dalam hal ini sekolah, yang sengaja menahan ijazah siswa bisa terjerat sanksi pidana penjara 4 tahun.
“Hal itu bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,” tegas Kusnadi di Cibinong, Bogor (19/5).
Bang Koes sapaan akrabnya menjelaskan, sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa dapat dikategorikan adalah perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu, Satuan kerja pendidikan baik formal maupun informal jangan pernah melakukan penahanan ijazah,” jelasnya lagi.
Menurut Bang Koes, alasan apapun itu tidak dibenarkan, apalagi dengan alasan study tour.
Sementara, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 pasal 7 ayat 8 dijelaskan tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dikatakan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Bang Koes yang juga seorang lawyer ini siap membantu dan membela terhadap siswa-siswi yang terzolimi.
“Perkomhan siap membela bagi siswa maupun orang tua siswa yang mengalami hal tersebut,” pungkasnya.
)**D.Junod