Delapanplus.com – Jakarta,
Dalam sebuah perbincangan di sebuah stasiun televisi swasta disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dengan Kekasihnya Eky, yang tengah viral, lantaran 1 dari 3 DPO nya baru saja tertangkap setelah 8 tahun tak ditemukan, menjadi kasus yang sangat menarik sekali.
Menurut Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri, kasus ini menjadi pelajaran untuk aparat penegak hukum, Polri, Jaksa, Hakim, Pengacara, dan pelajaran terbaik untuk bangsa Indonesia.
Kita harus meninjau lebih matang lagi, tentang sistem peradilan pidana Indonesia, ungkapnya.
Dari kasus ini, yang harus kita jawab adalah apakah ini kasus kecelakaan atau pembunuhan ? Kalau kecelakaan harus dijawab juga, apakah kecelakaan tunggal atau kecelakaan ada lawan ?
Kemudian kalau ini bukan kecelakaan, ini pidana pembunuhan, maka timbul pertanyaan apakah pembunuhnya yang sekarang sudah di vonis oleh hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau ini adalah, sebagai yang disampaikan di media sosial dan media konvensional, bahwa pembunuh ini adalah bukan pembunuh sebenarnya. Termasuk DPO, yang bukan DPO sebenarnya. Ini yang harus di jawab.
Timbul pertanyaan mengapa sampai terjadi demikian? Ini untuk koreksi kita memperbaiki, karena penyidikan awal tidak benar. Awal ini dikatakan kecelakaan tunggal, kemudian setelah itu berubah menjadi pembunuhan dan perkosaan.
Nah, terkait perkosaan, disinilah tidak berfungsi Scientific Crime Investigation. Kenapa? Perkosaan ini ada sperma. Nah kalau ada sperma seperti dikatakan. Disana ada beberapa laki laki. Yang tertangkap 8, yang belum tertangkap 3, yang meninggal 1. Nah ini sperma siapa !? Tapi karena tidak di uji sperma tersebut milik siapa? Ini timbul pertanyaan sperma siapa ini? Mau dibuktikan sudah tidak bisa lagi.
Akhirnya hal ini berkembang. DPO tidak tertangkap juga berkembang kemana mana. Ini jadi pertanyaan, kasus yang sedemikian, identitas jelas, delapan tahun belum tertangkap. Nah bagaimana mau mengangkat kasus yang besar ??
Alhamdulillah dan menaruh hormat dan respek yang besar, jajaran Polri di Mabes dan Polda mereka mengadakan examination terhadap kasus ini, mengaudit kasus ini.
Telah turun dari Mabes untuk mengecek apakah penyidikan dilakukan secara benar, sesuai prosedur, sesuai hukum dan sudah bekerja. Dan sudah menangkap 1 DPO. Mudah mudahan satu DPO ini tidak salah. Tapi saya berharap betul betul inilah orangnya sehingga misteri ini terungkap.
Kita berharap ini menjadi pelajaran bagi penegak hukum. Karena seandainya ‘penyidikan dianggap salah’ atau direkayasa dan sebagainya, mestinya di tolak oleh Jaksa Penuntut. Seandainya masih lolos juga, ini pasti di vonis bebas oleh Hakim pada tingkat Pertama.
Seandainya Hakim Tingkat Pertama pun lalai, ini pasti di vonis bebas oleh Hakim di tingkat Banding. Seandainya Hakim Tingkat Banding pun lalai juga, pasti di tolak oleh Hakim Kasasi. Mengapa ini lolos semua, ini yang harus kita perbaiki.
Jadi seandainya salah pada tingkat penyidikan dan ternyata masih di hukum sampai mempunyai hukum tetap atau inkracht, berarti peradilan kita sedang tidak baik baik saja.
)** Tjoek