Delapanplus.com – Jakarta,
Revisi Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini tengah bergulir di DPR RI, sudah tepat. Selain dari sisi waktu usia ke-2 UU tersebut sudah terbilang tua, juga diharapkan bisa mengikuti perkembangan yang ada.
Hal tersebut dikatakan pengamat militer nasional Dr. John N.Palinggi, MM., MBA., dalam perbincangan, di Jakarta (05/06).
“Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan suatu kemajuan sehingga potensi yang dimiliki bisa lebih dimaksimalkan. Saya menghargai upaya revisi kedua UU tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR RI,” ucap John.
Ditanya soal usia ideal pensiun baginTNI/Polri, John mengaku setuju bila ambang batas usia pensiun perwira TNI dan Polri ditambah. Tidak lagi 58, melainkan 60-65 tahun.
“Itu sudah benar karena institusi lain bahkan ada yang pensiun usia 70 tahun. Selain itu, secara fisik anggota TNI/Polri sudah terlatih sehingga sekalipun pensiun di usia 60-65 pasti masih bugar.
“Selain itu, anggota TNI/Polri di usia tersebut masih produktif,” kata Dr. John N. Palinggi, MM., MBA. yang juga Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) ini.
Dia mengaku sangat berterima kasih bila DPR dan Pemerintah mau merevisi usia pensiun TNI dan Polri menjadi 60-65 tahun.
“Kalau bisa direvisi tentu saya sangat mengapresiasi,” ujarnya.
John mengaku setuju bila perwira TNI/Polri ditempatkan pada jabatan Kementerian/Lembaga.
“Personil TNI dan Polri dikenal memiliki kedisiplinan tinggi,baik dalam. Itu yang kerap tidak dipunyai oleh banyak aparatur sipil negara (ASN). Karenanya, bila ada TNI/Polri masuk di Kementerian/Lembaga bisa memberi contoh baik kepada para ASN,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan,bila perwira TNI/Polri masuk di Kementerian/Lembaga, maka akan bertanggung jawab dalam dua sisi yakni, dirinya akan bertanggung jawab terhadap UU ASN dan UU TNI yang memuat Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Janji Perwira.
Sementara di Polri ada Tribrata dan Catur Prasetya yang memuat janji-janji luhur yang harus ditaati dan membuatnya loyal kepada bangsa dan negara.
“Baik TNI/Polri tidak akan mau menciderai sumpah dan janji yang mereka buat sendiri,” tukasnya.
John menampik bila masuknya TNI/Polri kedalam ASN akan membuatnya kembali seperti era Orde Baru.
“Kita semua bisa seperti ini sekarang karena ada TNI dan Polri. Mereka dengan setia menjaga negara dan memelihara ketertiban masyarakat. Jangan terlalu skeptis dan berpikiran negatif kepada TNI/Polri. Negara bisa rusak kalau tidak ada TNI/Polri,” tegasnya.
Selain itu, dengan masuknya TNI/Polri ke Kementerian/Lembaga diharapkan bisa menularkan spirit kerja yang unggul. Fenomena selama ini ASN ibarat bikin kerajaan sendiri. Bangunan tinggi-tinggi dengan penjagaan yang super ketat. Bahkan rakyat mau ketemu pejabat ASN pun begitu sulitnya. Padahal kan ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, tapi faktanya malah banyak ASN yang korupsi.
“ASN sudah kehilangan ‘roh’ dan memilih ekslusif. Padahal, gaji dan operasionalnya berasal dari uang rakyat. Namun, rakyatnya sangat sulit menemui pejabat ASN. Bukan tampilan yang dibutuhkan ASN, tapi kinerja,” cetus John.
Meski begitu, dirinya mengakui dulu sempat ada upaya memandulkan TNI, terkait pinjaman dari luar negeri.
“Tapi itu sudah masa lalu. Harus diingat bangsa ini bisa selamat karena TNI dan Polri. Jadi kecurigaan-kecurigaan seperti itu tidak beralasan. Kita harus bisa melihat potensi ancaman laten, baik global maupun regional yang demikian besar, di mana stabilitas keamanan hanya bisa dilakukan oleh TNI,” tukasnya.
John Palinggi juga menilai, dalam rangka efektifitas dan kepercayaan diri personil TNI, adalah baik bila langsung berada dibawah Presiden, tidak lagi Kementerian Pertahanan. Jadi, posisi TNI perlu disetarakan dengan aparatur negara lainnya, seperti Polri.
Bila dibawah langsung Presiden akan mempengaruhi anggaran, di mana bisa dikelola secara langsung.
“Itu akan meningkatkan efektifitas kerja,terlebih dalam menghadapi berbagai ancaman laten,dari dalam dan luar,” jelasnya.
Terkait usulan Wakil Panglima TNI, John mendorong untuk berkonsultasi lebih dulu ke DPR, Pemerintah seperti Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.
“Bisa saja begitu diiringi pembagian tugas dengan Panglima TNI. Jangan terlalu alergi dengan perubahan,” tandasnya.
Soal kesejahteraan TNI yang nampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Padahal, itu merupakan amanat UU TNI. Dalam pasal 49 UU TNI dikatakan personil TNI memperoleh penghasilan yang layak. Artinya,sudah memiliki standar kelayakan dan bisa menghidupi keluarga.
“Cukup laksanakan saja amanat UU tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab,” pinta John.
)**git