Delapanplus.com – Jakarta,
Aktivis Syarikat Islam sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra menyayangkan pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mendukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol dan sebut kampus boleh tarif tinggi biaya wisuda tidak ada yang akan protes.
“Saya geleng-geleng, kecewa, dan prihatin atas atas pernyataan pak Menteri. Pertama ia sebut kampus boleh naikkan biaya wisuda nggak ada yang protes walau mahal. Lalu kedua dukung mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol.” Ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (3/7).
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra meminta Menteri PMK Muhadjir Effendy untuk meminta maaf kepada publik dan disarankan mundur dari jabatan menterinya.
“Sebaiknya minta maaf kepada rakyat, jika tidak mampu bekerja atasi masalah yang ada sebaiknya ya mundur dari jabatan menteri.” Ujar pria yang disapa Gurun.
Gurun pun menilai Menko PMK Muhadjir Effendy tidak memahami fungsi dan tujuan lahirnya negara.
Ingat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.
Dan tahun 2024 Anggaran Pendidikan Rp.660,8 T, mengartikan pemenuhan tanggung jawab negara melahirkan pendidikan murah sehingga dapat tercipta pemerataan pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat dari pembukaan UUD 1945.
Lebih lanjut Gurun menegaskan seharusnya rakyat jangan dibiarkan membiayai pendidikan dari pinjol dan negara tidak boleh menyarankan biaya yang menyangkut proses pendidikan dinaikkan.
“Fungsi dan tujuan lahirnya negara itu memudahkan kepentingan rakyat, menahan rakyat untuk tidak membiayai pendidikan dari pinjol dan tidak menaikkan biaya proses pendidikan. Pendidikan adalah bagian dari kesejahteraan rakyat, itu menjadi tanggung jawab negara.” tegas Gurun.
Perlu diketahui, dikutip dari TEMPO.CO, bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan soal pernyataannya yang mendukung mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan mendukung segala usaha yang dapat meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik mahasiswa agar memiliki fighting spirit dan bertanggung jawab.
“Bahwa dia ketika kekurangan dana, dia harus berusaha, tidak hanya minta tolong termasuk orang tuanya, apalagi kalau dia mengambil jurusan-jurusan yang prospektif, kenapa tidak?”, ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
Lanjutnya lagi, “Harus berani ambil resiko, termasuk yang tadi. Dengan catatan, yang tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, dan dengan pengawasan instansi institusi negara yang resmi untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi fraud,” ujarnya.
Sementara itu, Muhadjir menilai pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus tidak termasuk komersialisasi. “Itu kan soal penilaian, bisa macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar penyelenggara financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin dari OJK.
)**D.Junod