Delapanplus.com – Bandung,

Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman saat membacakan putusannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina, Senin (8/7/2024).

)**ist

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *